4 Terdakwa Pencurian Uang Rp1,5 M di Halaman Kantor Gubsu Dituntut Bervariasi

pencuri uang honor

topmetro.news – Empat terdakwa pencuri uang honor pegawai Rp1,5 miliar dari dalam mobil yang diparkir di halaman Kantor Gubsu Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Senin (17/2/2020) di Ruang Cakra 6 dituntut pidana bervariasi yakni 6 hingga 7 tahun penjara.

Bervariasinya tuntutan terhadap para terdakwa menurut JPU Rambo Sinurat di hadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, berdasarkan peran masing-masing terdakwa.

Untuk terdakwa Nico Demus Sihombing (24) warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Desa Semunai Atas, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau dituntut pidana 7 tahun penjara.

Terdakwa Indra Haposan Nababan (35), warga Jalwn Cinta Rakyat Kampung Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan Musa Hardianto Sihombing (23), warga Jalan Pasar Baru Lintong Nihuta, Desa Siborong-borong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Humbahas masing-masing dituntut selama 6 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Niksar Sitorus (37), warga Pasar VIII Jalan Pendidikan Gang Kita-kita, Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dituntut pidana 6 tahun.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berkeyakinan unsur pidana Pasal 363 Ayat (1) ke 4- 5 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPIdana tentang pencurian dan pemberatan, telah terpenuhi.

Residivis

Terdakwa Nico Demus Sihombing dituntut pidana 7 tahun penjara karena perannya mencongkel dan merusak pintu mobil Toyota Avanza di mana uang tersebut disimpan di dalam bagasi mobil. Sehingga kedua terdakwa lainnya leluasa mengambil uang dari dalam mobil.

Selain itu terdakwa Nico Demo Sihombing serta Indra Haposan Nababan dan Musa Hardianto Sihombing juga berstatus residivis.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan sepekan kepada keempat terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Sempat Santai

Sementara tim JPU saat itu dihadiri Rambo Sinurat dan Reo Saragih dalam materi dakwaan menguraikan, Senin (9/9/2019), usai mencairkan dana ke KCP Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan dengan menggunakan mobil Toyota Avanza, saksi pelapor Aldi Budianto selaku ASN bersama saksi Indrawan Ginting kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam tas ransel warna hitam dan plastik. Lalu mereka kembali ke Kantor Gubsu.

Keduanya kemudian melaksanakan sholat. Usai sholat, mereka sempat bersantai di ruangan. Lalu, Indrawan Ginting mengatakan kepada Aldi Budianto mau menjemput istrinya dan diizinkan.

Tidak lama kemudian Aldi Budianto mendapatkan informasi dari Indrawan Ginting melalui HP. Bahwa tas dan plastik yang berisi uang telah hilang. Peristiwa kehilangan tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment