Posting di WA Grup, Seolah Mahasiswa Pascademo Masuk Rumah Sakit Dituntut 1 Tahun

Oknum mahasiswa sebarkan hoaks

topmetro.news – Oknum mahasiswa sebarkan hoaks, diadili di PN Medan. Adalah Fajar Mursalin, mahasiswa UMSU (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara) Medan, Jumat (21/2/2020), di Ruang Cakra 6 PN Medan dituntut pidana satu tahun penjara.

JPU dihadiri Randi Tambunan dalam materi tuntutannya menguraikan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan (menyebarkan) suatu informasi lewat media sosial WhatsApp (WA) tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu, telah memenuhi unsur.

Grup WA Mahasiswa

Pria terbilang kurus berkacamata tersebut dituntut dengan pidana Pasal 45 A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Erintuah berharap agar terdakwa maupun PH-nya menggunakan kesempatan sekaligus haknya tersebut. “Kalau tidak kami akan melanjutkan persidangan ke tahapan selanjutnya. Sebab masa penahanan saudara terdakwa akan berakhir,” pungkas Erintuah.

Sementara pada persidangan beberapa waktu lalu, terdakwa mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam ini mengaku tidak ada niat menyebarkan berita bohong alias hoaks tentang seorang mahasiswa bernama Anies (foto sedang di atas tandu) yang ikut dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumut masuk rumah sakit.

“Waktu itu saya di kampus. Tidak ikut demo. Masuk postingan di WA Grup sesama mahasiswa (pemilik akun: Janggasiregar). Saya teruskan ke beberapa WA Grup sesama mahasiswa lainnya Pak. Maksud saya untuk mencari tahu apa benar dia (Anies) korban peluru nyasar,” urainya.

Hanya Sesak Nafas

Sementara mengutip dakwaan JPU, memang benar ada mahasiswa bernama Anis, Jumat (27/9/2019), sempat dirawat di Rumah Sakit Putri Hijau Medan pascademo di depan Gedung DPRD Sumut. Massa mahasiswa ketika itu meneriakkan penolakan RUU KPK disahkan menjadi UU.

Namun hasil pemeriksaan dokter, hanya menderita sesak nafas akibat terjatuh di aspal. Bukan akibat terkena peluru nyasar.

Pendistribusian postingan hoaks lewat WA Grup oleh terdakwa yakni pesan dan foto seorang laki-laki terbaring tak berdaya yang dalam kondisi ditandu dengan disertai tulisan.

“Korban peluru nyasar Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Adinda Anies Akarni. Kejadian tadi sore dan dirawat di rumah sakit PUTRI HIJAU MEDAN” tersebut dinilai bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Sekaligus harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment