Muara Simatupang SH MH: Penegak Hukum jangan Ragu Terapkan Pidana Mati Bandar Narkotika

pidana mati bandar narkotika

topmetro.news – Advokat dikenal kritis asal Jakarta Muara Karta Simatupang SH MH mengimbau aparat penegak hukum khususnya kepolisian, kejaksaan, dan majelis hakim agar jangan ragu-ragu menerapkan hukuman pidana mati bandar narkotika.

Imbauan itu diungkapkan Muara ketika diminta tanggapannya oleh topmetro.news beberapa saat sebelum mengikuti persidangan di PN Medan, baru-baru ini.

Untuk kasus/perkara menarik perhatian publik dengan barang bukti (BB) tidak sedikit misalnya, aparat penegak hukum tidak perlu ragu menerapkan ancaman pidana maksimal tersebut.

Hal itu salah satu langkah tepat untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang mungkin terlibat sindikasi peredaran narkotika di Tanah Air. Ketika disidik maupun disidangkan, umumnya narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berasal dari luar negeri. Di sisi lain, bisa menyelamatkan para korban penyalahgunaan narkotika.

Korban Usia Sekolah

Apalagi mengutip pemberitaan di media cetak, elektronik maupun online, korbannya dewasa ini sudah menggerogoti anak-anak usia sekolah. Demikian seterusnya kalangan dewasa sampai ke insan selebritis (artis).

“Saya tidak bisa bayangkan, bagaimana nantinya bangsa kita ini ke depan bila di usia sekolah sudah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Saya juga mengajak semua pihak baik itu pemerintah, legislatif, dan stakeholder lainnya agar turut mensupport aparat penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan pidana mati bagi siapa saja pelaku/terdakwa diyakini terlibat peredaran khususnya bandar narkotika di tanah air,” tegasnya.

Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri TNI AU (FKPP AU) ini juga mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang menuntut pidana mati ketiga terdakwa pemilik 37 kg sabu yang disidangkan di PN Jakarta Utara, Rabu (19/2/2020) lalu. Dua di antaranya kebetulan warga negara asing. Yakni Mah Kan Jin alias Gotdo alias Jordan dan Adrian Tan Teik Heng alias Jack. Lalu ada seorang WNI bernama Dwi Nery Wahyudianto bin Kasid.

Di bagian lain advokat itu mendesak jaksa sebagai eksekutor segera melaksanakan putusan (pidana mati) yang sudah final atau inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

“Ahh… Nagapai pula dilama-lamai lagi? Biar terus putus mata rantai praktik penyalahgunaan narkotikanya. Tengok itu pemberitaan media. Bukan yang pertama, kedua atau ketiga pelaku atau terdakwanya diadili dengan perkara yang sama namun dikendalikan dari dalam lapas,” pungkasnya.

PN Medan Vonis Mati

Berikut data topmetro.news selama 2019 lalu di PN Medan. Sejumlah terdakwa perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu menarik perhatian publik divonis pidana mati.

Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Hasanuddin alias Hasan alias Cekgu Bin Suharyanto (29), warga Jalan MT Haryono Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Senin (9/12/2019). BB (40 kg sabu dan ribuan pil ekstasi)

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban SH, Rabu (11/9’2019) menyatakan sependapat dengan dakwaan penuntut umum Henny Meirita. Terdakwa Hendri Yosa alias Hendri, warga Jalan Punteuet Meuraksa Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Hendri diyakini masuk jaringan internasional. BB (55 kg sabu dan 10.000 ekstasi) asal negeri jiran, Malaysia.

Dominggus juga menjatuhkan pidana maksimal serupa atas nama terdakwa Junaidi Siagian alias Edi (37), warga Keramat Kubah, Sei Tualang Raso, Selasa (11/6/2019). BB (53 kg sabu juga asal Malaysia). Menurutnya dengan BB 1 kg sabu bisa mengorbankan sekitar 4.000 orang.

Majelis hakim diketuai Aswardi Idris menjatuhkan vonis pidana mati terdakwa A Upek (35), warga Jalan Dermaga Darat, Purnama Dumai Barat, Kota Dumai, Kamis petang (26/9/2019). BB (45 kg sabu, 6 kg keytamin dan 40 ribu pil ekstasi).

Aswardi Idris juga, Kamis (22/11/2018) divonis pidana mati terhadap dua terdakwa yang berperan sebagai ‘joki’ 14 kg sabu dan 70.000 butir pil ekstasi dari Aceh ke Kota Medan yakni Zulkifli Bin Ismail alias Joel, warga Dusun Tgk Tanjong, Desa Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dan Dedi Saputra Marpaung Bin Sobari (vonisnya dibacakan secara terpisah).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment