Humas BPKP Sumut: Permohonan Mantan Plt Direktur SPBU PT KIM Masih Dipelajari Pimpinan

Permohonan tertulis

topmetro.news – Permohonan tertulis dari mantan Plt Direktur SPBU PT Kawasan Industri Medan (KIM) Toga MP Damanik (tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum/PMH masih bergulir di PN Medan) melalui kuasa hukumnya, Ruben Panggabean SH MH, masih dipelajari pimpinan.

Penegasan itu disampaikan Humas Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Efendi Damanik ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2020), di Gedung Perwakilan BPKP Jalan Gatot Subroto Medan, seputar ‘nasib’ permohonan tertulis mantan Direktur SPBU KIM tersebut.

Surat permohonan yang diterima tertanggal 18 Januari 2020 lalu, imbuhnya, masih diproses. Ada dua poin yang dimohonkan tergugat. Yakni mengaudit keuangan PT KIM (Persero). Lalu bersedia menjadi saksi ahli dalam perkara PMH dengan penggugat PT KIM (Persero).

“Untuk poin kedua agar Perwakilan BPKP Provinsi Sumut bersedia hadir sebagai saksi ahli dalam perkara perdata yang sedang bergulir di PN Medan, masih dipelajari pimpinan. Bagaimana sikap pimpinan nantinya akan diberitahukan kepada pemohon (Toga MP Damanik-red),” tegasnya.

Bukan Konsumsi Publik

Sementara untuk permohonan poin pertama agar Perwakilan BPKP Provinsi Sumut melakukan audit investigatif neraca keuangan PT KIM (Persero), menurut Efendi Damanik, bisa dipastikan tidak bisa dikabulkan.

Kehadiran BPKP dalam rangka mewujudkan Good Governance dan Good Corporate Governance khususnya dalam usaha pemberantasan tindak pidana korupsi, pihaknya akan melakukan audit investigatif, penghitungan kerugian keuangan negara bila ada permohonan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.

“Hampir bisa dipastikan permohonan poin pertama tersebut belum bisa diakomodir. Kalau pun sudah ada hasil audit investigatif Perwakilan BPKP Provinsi Sumut akan diteruskan kepolisian atau kejaksaan. Bukan untuk konsumsi publik,” urainya.

Juru Bicara Perwakilan BPKP Propinsi Sumut itu menepis tudingan miring. Seolah pihaknya kurang mentaati produk UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Bukan Audit Internal

Dilansir sebelumnya, Toga MP Damanik bukan hanya merasakan dinginnya terali besi Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA RI). Mantan Plt Direktur SPBU PT KIM (Persero) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang PT KIM senilai Rp547 juta lebih.

Pria paruh baya itu juga harus kehilangan pekerjaannya. Dan kini dia harus berurusan kembali ke PN Medan karena digugat perdata PMH oleh PT KIM (Persero). Gelombang persoalan yang mendera dirinya diyakininya bagian dari praktik-praktik ‘kriminalisasi’.

Fakta Bertolak Belakang

Dalam persidangan pekan lalu, tergugat melalui kuasa hukumnya Ruben Panggabean menyatakan, kehadiran BPKP Provinsi Sumut sangat dibutuhkan dalam persidangan gugatan PMH tersebut. Agar permasalahannya terang-benderang. Sebab fakta-fakta hukum yang disampaikan penggugat bertolak belakang satu sama lain.

Di satu sisi penggugat menyatakan. Hasil audit keuangan internal PT KIM (Komite Audit) terhadap pengelolaan SPBU milik penggugat dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2016 terdapat kerugian Rp547,6 juta lebih.

Namun fakta hukum yang dikemukakan dalam gugatan PMH tersebut, tertanggal 3 Juni 2016, kliennya meminta giro kepada penggugat (melalui kasir PT KIM) untuk membeli BBM ke Pertamina. Mulai tanggal 27 Juni 2016 hingga 14 Juli 2016 kliennya tidak menyetorkan hasil penjualan BBM sebesar Rp270,3 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment