Terbukti Jadi Kurir 1,8 Kg Sabu, Warga Batubara Divonis 16 Tahun Penjara

Terbukti secara sah

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,8 kg, Eko Setiawan (33) divonis pidana 16 tahun penjara, Selasa petang (25/2/2020), di Ruang Cakra 7 PN Medan.

Selain itu majelis hakim diketuai T Oyong menghukum warga Tanjung Gading Blok S, Desa Perkebunan Siparepare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara tersebut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Rita Suryani Sinulingga. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hanya saja vonis majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Eko Setiawan dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dilakukan pemufakatan jahat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum. Selama hakim membacakan putusan, terdakwa Eko tampak duduk tertunduk di ‘kursi pesakitan’.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH) serta JPU Rita Suryani Sinulingga SH menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa dan OTK

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, Selasa tanggal (13/8/2019), sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa Eko dihubungi Aan (DPO). Terdakwa disuruh untuk menjemput sabu dengan upah sebesar Rp1 juta.

Terdakwa kemudian pergi ke warung di Pagurawan menggunakan sepeda motor. Setiba di warung, seorang pria yang tidak dikenalnya menghampiri terdakwa dan diberikan 1 tas berisi sabu.

Dalam perjalanan pulang menuju rumah, tepatnya di Jalan Acces Road Inalum, Kelurahan Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, tiba-tiba petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikannya. Petugas kemudian memeriksa isi tas bawaannya. Lalu menemukan dua bungkusan berisi kristal putih. Hasil penelitian laboratorium, mengandung metamphetamine, populer disebut: sabu.

Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku belum mengetahui kepada siapa sabu tersebut akan diserahkan. Hanya menunggu perintah dari Aan (DPO). Rencananya sesampai di rumahnya, terdakwa Eko akan menghubungi Aan untuk menanyakan ke mana sabu tersebut diantar.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment