Maksud Hati Damprat ‘Lakik’ ke Cafe, Malah Kena ‘Jotos’ Wanita Cantik

mendamprat suami

topmetro.news – Maksud hati ingin mendamprat suami dari Cafe dan Bar Shoot The Traders di bilangan Jalan Kapten Pattimura Medan, wanita ini malah kena ‘jotos’ di parkiran cafe. Tidak terima, saksi korban Rahma Dhea Saraswara melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Rika Rosario Nainggolan (31), warga Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan/Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan untuk pertama kali duduk di ‘kursi pesakitan’. Agendanya, pembacaan materi dakwaan di Ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (26/2/2020).

JPU Joice Sinaga dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu dinihari (7/9/2019), sekitar pukul 01.00 WIB, saksi korban Rahma Dhea Saraswara dihubungi temannya bernama Rani lewat ponsel.

“Ini ‘lakikmu’ kok sendiri di Shoot?” kata penuntut umum menirukan ucapan Rani. Korban sempat tersentak. Karena sepengetahuannya, pria yang disebut ‘lakiknya’ tersebut sedang berada di Jakarta. Korban pun minta tolong agar saksi Rani mengambil foto pria yang katanya ‘lakiknya’ tersebut.

Dengan mengendarai mobil, saksi korban pun berangjat ke Cafe dan Bar Shoot The Traders. Setiba di lokasi hiburan tersebut dia langsung mendatangi ‘lakiknya’ bernama Dedy Manihar Matondang, yang saat itu sedang berdiri bersama terdakwa Rika Rosario Nainggolan.

Korban Kesal

Merasa kesal Rahma memukul pundak kiri saksi Dedy. Namun terdakwa berparas jelita itu spontan protes. “Kau siapa? Ada urusan apa di sini?” kata JPU menirukan ucapan terdakwa. Namun korban tidak menghiraukannya, dengan alasan tidak kenal sama terdakwa.

Pertengkaran mulut di antara kedua wanita jelita itu pun berlanjut hingga ke pelataran parkir cafe. Terdakwa tidak terima karena pria yang biasa disapanya: Bang Dedy itu diperlakukan seperti itu. Saksi korban yang sudah masuk ke dalam mobil disuruhnya turun.

Setahu bagaimana mirip atlet tinju, terdakwa ‘menjotos’ mata sebelah kiri saksi Rahma hingga terdorong ke belakang. Rambut korban sambil menendang paha sebelah kiri Rahma sebanyak dua kali. Rahma berusaha meronta namun tidak berhasil melepaskan cengkraman terdakwa. Malah bajunya sempat robek ditarik terdakwa.

Saksi korban mendapatkan ‘bogeman’ dua kali’ di mata sebelah kiri. Keduanya akhirnya berhasil dipisahkan saksi Dedy, Orlando Siahaan, dan Bobi Herdian. Rahma kemudian masuk ke mobilnya dan pergi meninggalkan Cafe dan Bar Shoot The Traders.

Wanita jelita Rika Rosario Nainggolan dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Majelis hakim diketuai Syafril Batubara melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment