DPD RI Akan Kawal RUU Cipta Kerja Agar tidak Merugikan Daerah

omnibus law

topmetro.news – DPD RI akan mengawal RUU Cipta Kerja agar tidak merugikan daerah. Dinamika pembahasan draf RUU Cipta Kerja/Omnibus Law yang diajukan pemerintah diharapkan jangan menjadikan RUU ini tidak berpihak kepada daerah.

Hal itu diungkap pada Sidang Paripurna DPD RI ke-8 Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (27/2/2020).

DPD RI sebagai bagian dari daerah perlu mengawal draft RUU Cipta Kerja itu, sehingga daerah tidak dirugikan. Banyak hal yang menjadi perhatian dari daerah terutama pengaturan investasi di daerah, tenaga kerja asing yang masuk ke daerah dan yang tidak kalah penting yaitu bagaimana omnibus law RUU Cipta Kerja ini menguntungkan bagi daerah khususnya dan Indonesia umumnya.

“Dalam Rapat Panitia Musyawarah DPD RI telah diputuskan, pembahasan pandangan DPD RI terhadap RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah, akan melibatkan semua alat kelengkapan/komite dengan leading sector-nya di Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI,” kata ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti saat memimpin sidang paripurna didampingi, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.

Senada dengan itu, Ketua PPUU DPD RI Alirman Sori menekankan bahwa terkait dengan RUU Cipta Kerja, DPD RI harus menyusun pandangan secara kelembagaan. Dan dalam penyusunan pandangan itu harus dilakukan lintas komite bersama PPUU. Hal itu mengingat sangat luasnya bidang RUU Cipta Kerja tersebut.

“Masing-masing komite dapat membahas muatan dari RUU Cipta Kerja ini sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Sehingga nanti semua pandangan dan pendapat dari komite akan dibahas secara mendalam bersama PPUU. Jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” tukas senator asal Sumatera Barat itu.

Laporan Komite

Sidang paripurna itu mengagendakan laporan tugas kegiatan dari setiap alat kelengkapan DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2019-2020. Komite I DPD RI melaporkan hasil pengawasan DPD RI atas Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kemudian Komite II DPD RI melaporkan hasil pengawasan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Sedangkan Komite III DPD RI melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Lalu Komite IV DPD RI RUU menyusun tentang investasi dan penanaman modal daerah.

“Kami berharap seluruh alat kelengkapan dapat mengoptimalkan kegiatan yang telah teragendakan. Dan melaksanakan seluruh kegiatan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan anggaran dan mengedepankan tertib administrasi. Selamat bertugas kembali ke daerah. Tetap semangat dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mengabdi untuk daerah,” tutup Lanyalla.

reporter | Jefry Siregar

Related posts

Leave a Comment