Pengurus DPD KSPSI 1973 Sumut dan Kabupaten/Kota Dilantik oleh HN Serta Ginting

angka pengangguran

topmetro.news – Menaker RI Ida Fauziyah menegaskan, dari data 2019, Indonesia masih terdapat 7,05 juta angka pengangguran, 2,24 juta angkatan kerja baru, 8,14 juta kelompok setengah pengangguran, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 45,84 juta angkatan kerja yang bekerja tidak penuh.

Hal itu diungkapkan Menaker dalam pidato yang dibacakan Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker Kresensia Harianja pada pelantikan pengurus DPD KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) 1973 Sumut dan Kabupaten/Kota se-Sumut yang dihadiri Ketua Umum DPP KSPSI 1973 Drs HN Serta Ginting, Gubernur Sumut diwakili Disnaker Sumut, AKBP Antonius Tarigan mewakili Poldasu, Kapten TNI Sony Ginting mewakili Kodam I/BB, Ketua Umum Pemuda Barisan Karo Jesayas Tarigan, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya, Jumat (28/2/2020), di STMIK MBI Padangbulan Medan.

Sementara itu, katanya, jumlah penduduk yang bekerja pada kegiatan informasi sebanyak 70,49 juta orang. Atau sama dengan 55,72 persen dari total penduduk yang bekerja. “Dari struktur ketenagakerjaan tersebut, kita tahu tidak mudah mengatasinya. Sehingga perlu upaya bersama untuk memecahkannya,” katanya.

Untuk mengatasinya, tambah Menaker, upaya yang bisa dilakukan dengan memperluas lapangan kerja melalui pemberian kesempatan dan fasilitas kemudahan berusaha. Dengan tetap menjaga perlindungan terhadap buruh yang bekerja.

Berdasarkan data World Bank, tambahnya, Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa reformasi kebijakan untuk memperbaiki kemudahan usaha di berbagai aspek. Reformasi yang dilakukan merupakan kedua yang terbanyak setelah Tiongkok.

Peringkat EoDB Stagnan

Namun meski agresif, tandasnya, reformasi kebijakan tersebut tidak dapat mendongkrak peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis (Ease of Doing Business/EoDB). Sebab pada 2020, peringkat EoDB Indonesia masih stagnan di posisi 73 dari 190 negara yang disurvei.

“Di Asean sendiri, Indonesia masih tertinggal dibanding Singapura, Malaysia, Thailand dan Vietnam,” ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa World Bank menyoroti peraturan ketenagakerjaan Indonesia terkait dengan kemudahan berbisnis. Dibandingkan dengan negara berpenghasilan menengah ke bawah di Asia Timur dan Pasifik, Indonesia memiliki peraturan ketenagakerjaan yang kaku. Terutama dalam perekrutan tenaga kerja.

Berkaitan dengan persoalan-persoalan yang dihadapi tersebut, ujar Menaker RI, diperlukan penataan ulang ketentuan ketenagakerjaan melalui Omnibus Law Cipta Kerja yang berfokus kepada upaya penciptaan lapangan kerja seluas-luasnya.

Omnibus Law Cipta Kerja

Sementara Ketua Umum DPP KSPSI 1973 Drs HN Serta Ginting dalam sambutannya mengajak seluruh kader KSPSI untuk memberi masukan maupun pikiran visioner yang lebih konkrit dan konstruktif terkait dengan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Mari kita ikuti dan awasi proses pembahasan Omnibus Law secara objektif. Jika ada masukan yang konkrit segera kita sampaikan,” tegas Serta seraya mengajak seluruh kader KSPSI 1973 mengawal pembahasan undang-undang tersebut.

Sebelumnya, HN Serta Ginting melantik pengurus DPD KSPSI 1973 Sumut. Yakni S Firdaus Tarigan SH (ketua), Ir Jhon Modal Pencawan (sekretaris), dan Ir Jihad Tanjung (bendahara). Serta dibantu para wakil ketua. Juga dilantik para pengurus DPD KSPSI se-Kabupaten/Kota di Sumut.

reporter | FP Pinem

Related posts

Leave a Comment