Lahannya Berpekara Hukum, Andar Situmorang: Batalkan Proyek Hunian DP 0 Persen!

hunian dp 0 persen

topmetro.news – Direktur Eksekutif Goverment Against Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang berencana menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), terkait hunian DP 0 persen.

Demikian disampaikan Andar Situmorang kepada topmetro.news, Jumat (28/2/2020).

Kata dia, niat tersebut bermula dari dibangunnya hunian DP 0 Rupiah yang menjadi Program Gubernur DKI Jakarta tersebut. Andar mengklaim, bahwa lahan tempat berdirinya rusun tersebut merupakan miliknya.

“Ya. Saya mau gugat ‘Perbuatan Melawan Hukum’ (PMH),” ujar Andar melalui pesan singkat WhatsApp.

Andar menekankan bahwa proyek hunian DP 0 Rupiah tersebut harus dihentikan. Karena saat ini, lahan tersebut sedang berperkara hukum. “Proyek itu harus dibatalkan,” tegas Andar.

Peta lokasi lahan yang berperkara hukum | topmetro.news

Proses Kepemilikan Lahan

Dielaskan, bahwa proses kepemilikan lahan tersebut berasal dari ‘akta jual beli’ dan ‘pelepasan hak tanah dan kuasa’ tanggal 23 Maret 2008 dari H Abdul Hamid Bin Djaiman dirinya.

“Proses kepemilikan lahan tersebut berasal dari ‘akta jual beli’ dan ‘pelepasan hak tanah dan kuasa’ tanggal 23 Maret 2008 dari H Abdul Hamid Bin Djaiman kepada saya Andar M Situmorang, selaku Dirut PT. Golden Twins Sotarduga,” jelasnya.

“‘Surat Pernyataan Hukum’ tanggal 12 Maret 2008 dari H Abdul Hamid Bin Djaiman menyatakan. Benar telah menjual seluruh hak-hak tanah berikut beban permasalahan yang timbul kepada pembeli hak bidang tanah atas nama Andar M Situmorang,” sambung dia.

“Surat-surat kuasa pengurusan tanah milik klien kami dan pelapor H Abdul Hamid Bin Djaiman, H Sutarto, H Suhadi dan ahli warisnya H Imam Susilo dengan istri Elly Murni dan melaporkan penyerobotan tanah tersangka Dirut PD. Sarana Jaya dan surat bukti laporan polisi di Polda Metro Jaya,” paparnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment