Scorpio Sembiring Disikat, Penadah Motor Curian ‘Gol’

penadah motor curian

TOPMETRO.NEWS – Seorang penadah motor curian tak berkutik saat ditangkap personil Reskrim Polsek Delitua. Polisi membekuk penadah motor curian atas sebuah sepedamotor Yamaha Scorpio Sabtu (29/2/2020) malam sekira pukul 21.30 wib di Jalan Besar Tanjung Morawa simpang Kayu Besar Gang Abadi Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Info di kepolisian, tersangka penadah motor curian atas nama Tangguh Tricipto (21) warga Dusun 3 Desa Nogo Rejo Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Penadah Motor Curian Ditangkap Atas Laporan Korban

Penadah ini diringkus berdasarkan laporan korbannya Dodi Devana Sembiring (30) yang kehilangan sebuah sepadamotor Scorpio pada 10 Februari 2020, dengan nomor LP/163 / II/2020 /SPKT/Sekta Delitua.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, Minggu (1/3/2020) menjelaskan, penangkapan terangka Tangguh sebagai panadah pencurian sepeda motor pada Sabtu (29/2/2020) malam. Dimana adanya laporan korban yang kehilangan sepeda motornya.

Setelah dilidik selama 3 minggu, petugas mendapat infomasi tentang keberadaan sepeda motor milik korban.

“Panit II Reskrim Iptu Bersatu Ginting bersama anggota langsung menuju ke Tanjung Morawa, dimana keberadaan sepedamotor korban,” kata AKP Zulkifli Harahap.

Nomor Mesin dan Rangka, Sesuai

Sampainya disana, petugas melihat sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri dimaksud. Tanpa buang waktu, Tekab Delitua langsung meringkus tersangka bersama barang bukti sepeda sebagai hasil tadahan.

”Setelah kita cocokan dengan nomor rangka, nomor mesin yang ada pada STNK. Semuanya sesuai dengan laporan korban,” jelas Zulkifli Harahap.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Saat diinterogasi, terang mantan Waka Polsek Helvetia, tersangka membelinya dari seseorang dengan harga Rp 8 juta tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB.

Tersangka dan Barbut Diamankan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Tangguh bersama barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk proses lanjutan.

”Tersangka dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Zulkifli sembari mengutarakan, pelaku pencurian masih dalam pengejaran (DPO).

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment