Jual Rokok Tanpa Cukai, Masykur Dituntut 2 Tahun Penjara

penjual rokok tanpa cukai

topmetro.news – Masykur Ridwan (37), penjual rokok bermerek tanpa cukai, Senin (2/3/2020), dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra Utama PN Medan dituntut pidana 2 tahun penjara oleh JPU Nur Ainun Siregar.

Selain itu, warga Warga Jalan Tgk Chik Ditiro, Kelurahan Meunasah Pekan, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam /Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Mesjid Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan tersebut, dituntut membayar denda Rp44 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan tanpa hak memiliki dan memasarkan produk rokok luar negeri yang tidak mencantumkan cukai atau Barang Kena cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), telah memenuhi unsur. Yakni pidana Pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Usai mendengarkan materi tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Setyo Jumagi Akhirno melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Jenis rokok tanpa dilengkapi cukai dimaksud di antaranya merek W One sebanyak 2 karton, 1 slop rokok Seven Star, 8 slop rokok Esse Change, 11 slop rokok Marlboro, 1 slop rokok Leader, 5 slop Benson & Hedges, 15 slop rokok L&M, 9 slop rokok Manchester, 4 slop rokok 555, serta 3 slop rokok merek Dunhill.

Laporan Masyarakat

Sementara mengutip dakwaan Penuntut Umum Nur Ainun Siregar, petugas dari Kantor Bea dan Cukai mengembangkan laporan yang diterima dari masyarakat.

Tertanggal 23 November 2019 saksi Bambang Sulaiman dan saksi Jona Galatians Pandiangan melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Lalu dilakukan penggeledahan kembali ke rumah terdakwa.

Alhasil rokok produk luar negeri tanpa dilengkapi cukai tersebut ditemukan. Rokok tersebut dipesan terdakwa melalui beberapa orang. Di antaranya Hendrou, Herlina, Ismail, Edward dan Riki (status DPO).

Penyidik dari Bea dan Cukai mengamankan bukti pemesanan dan pembayaran atas rokok merk W One atas nama Syafrizal (belum tertangkap/DPO).

Sedangkan untuk pemesanan rokok terdakwa melalui Hendrou (juga belum tertangkap) pengiriman barang melalui ekspedisi ALS dari Kota Pekanbaru. Lalu dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per karton rokok.

Sementara keterangan kedua saksi Bambang Sulaiman dan Jona Galatians Pandiangan dari Bea Cukai, juga menjadi salah satu pertimbangan tuntutan. Karena saat melakukan penggeledahan, ditemukan rokok luar negeri tanpa cukai di ruko terdakwa di bilangan Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Mesjid Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment