Miliki 50 Gram Sabu, Warga Medan Selayang Divonis 7 Tahun Penjara

mengecer sabu

topmetro.news – Diyakini terbukti secara dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki dan akan mengecer Golongan I jenis sabu seberat 50 gram, Suprianto (47), warga Jalan Bunga Wijaya Kesuma, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Selasa (3/3/2020), di Ruang Cakra 8 PN Medan, divonis hukuman tujuh tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim diketuai Fahren juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Subsider (dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan) pidana 3 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU Henti Pasaribu. Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Henti Pasaribu menuntut terdakwa Suprianto pidana sembilan tahun penjara. Denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Ecer Sabu

Sementara mengutip dakwaan, Rabu (14/8/2019), terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari Thea (DPO) sebanyak 50 gram seharga Rp6,5 juta. Dan akan terdakwa jual kembali atau mengecer sabu itu setiap harinya di Jalan Karya Bersama, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Dengan rincian, bila berhasil menjual sabu sebanyak 8 gram, terdakwa Suprianto menyerahkan hasil penjualan sabu sebesar Rp1,5 juta kepada Thea. Sedangkan sisanya yakni Rp5 juta apabila barang tersebut laku terjual.

Namun ketika terdakwa Suprianto sedang berada di Jalan Karya Bersama, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan menunggu calon pembeli sabu, ketika itu petugas polisi dari Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suprianto.

Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 tas sandang warna hitam. Lalu, 1 timbangan elektrik dan 3 bungkus plastik berisikan sabu seberat 42,14 gram.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment