Asrin Nasution ‘Ucok Nakal’ Diberhentikan Sebagai Kades

jabatan Kepala Desa

topmetro.news – Asrin Nasution alias Ucok Nakal, akhirnya diberhentikan dari jabatan Kepala Desa Simangambat Kecamatan Tambangan, Kabupaten Madina. Pemberhentian itu setelah adanya ajuan dari BPD dan masyarakat Desa Simangambat, usai menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Madina terkait adanya kerugian negara atas pelaksanaan dana desa (DD) di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan tersebut.

Terungkap, pemberhentian Kepala Desa Simangambat Asrin Nasution ini diketahui usai terjadinya rapat antara masyarakat Desa Simangambat dengan Pemkab Madina di Ruang Asisten I Alamulhaq Daulay. Dihadiri Camat Tambangan, seluruh BPD, dan masyarakat Desa Simangambat, Rabu (4/3/2020).

Asisten I Alamulhaq Daulay kepada topmetro.news mengungkapkan, bahwa benar, mereka baru melakukan musyawarah terkait pemberhentian Kepala Desa Simangambat Kecamatan Tambangan. Dan pemberhentiannya tinggal menunggu SK dari Bupati Madina Drs Dahlan Hasan Nasution.

“Semua tahapan pemeriksaan terhadap aduan masyarakat sudah selesai. Setelah itu BPD bersama masyarakat membuat surat permohonan pemberhentian kepala desa ditujukan kepada bupati. Dan atas dasar temuan LHP Inspektorat, ditandatangani Bupati Madina No. 700/0693/Insp/2020.Dengan total temuan tersebut Rp541.433.170,72,” terangnya.

Kewajiban Kepala Desa

Kemudian lanjutnya, terkait temuan hasil pemeriksaan Inspektorat Madina pada anggaran DD Tahun 2018/2019 sebesar Rp541.433.170,72, Kepala Desa Asrin Nasution juga untuk mengembalikan kerugian negara itu. Paling lama 60 hari ke depan. Dan apabila tidak, maka yang bersangkutan akan berujung pada proses hukum.

Plt Kadis PMD Madina Drs Sahnan Batubara saat dikonfirmasi topmetro.news terkait kapan SK pemberhentian jabatan kepala desa itu akan dikeluarkan, dia menjawab, secepatnya. “SK pemberhentian Kepala Desa Simangambat masih dalam proses.Dan secepatnya akan dikeluarkan,” katanya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment