Kurir 1,9 Kg Sabu Asal Kota Bandung Dituntut Cuma 15 Tahun Penjara

pidana 15 tahun penjara

topmetro.news – Darwis (34), warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kelurahan Cijerah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung yang didakwa tanpa hak menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,9 kg lebih, Rabu (4/3/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan cuma dituntut pidana 15 tahun penjara.

Padahal JPU Emmi F Manurung dalam materi tuntutannya menyebutkan terdakwa menjadi kurir sindikat narkoba.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan bahwa pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Selain itu, terdakwa asal Kota Kembang itu dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 6 bulan kurungan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan pekan depan. Agendanya nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Upah Jual Sabu Rp2 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU Emmi F Manurung mengatakan kasus bermula, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB. Terdakwa dihubungi Asep (DPO) menyuruhnya untuk menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB. Lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa dan menyuruhnya ke Hotel Hawai untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di hotel, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak dikenalnya. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO).

Via ponsel Asep kembali menghubungi terdakwa Darwis dan menyuruh untuk jalan ke Alfamart bersama dengan Oky. Setelah terdakwa Darwis dan Oky sampai di Alfamart sesuai dengan dengan tempat yang diarahkan oleh Asep. Lalu datang seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa menyerahkan satu tas ransel berisikan sabu.

Setelah menerima satu buah tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya terdakwa Darwis segera menemui Oky. Lalu kembali menuju kamar Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis. Sedangkan Oky berhasil melarikan diri. Rencananya terdakwa akan mendapat upah Rp2 juta bila sabunya laku terjual.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment