topmetro.news – Majelis hakim diketuai Sri Wahyuni yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik terkait postingan menagih utang lewat media Instagram Story, Selasa (10/3/2020), memerintahkan JPU Randi Tambunan untuk menghadirkan suami saksi korban Fitriani Manurung pada persidangan selanjutnya.
Perintah itu disampaikan hakim ketua ketika mendengarkan keterangan keempat saksi yang dihadirkan penuntut umum di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Sidang kasus pencemaran nama baik melalui media Instagram dengan terdakwa Febi Nur Amelia kembali digelar. Ada empat saksi yang dihadirkan JPU Randi Tambunan SH. Yakni Haryati yang juga adik saksi korban dan ketiga temannya Vivi Marlina, Adisty Ray Hanum, dan Rini Lestari.
Jejak Instagram Story
Haryati mengaku kalau kakaknya yang menjadi korban dalam perkara ini pernah cerita. Kakaknya secara tidak sengaja menemukan jejak Instagram Story milik terdakwa Febi Nur Amelia. Dan melihat ada postingan terdakwa bersama suami dan korban bersama saat di Jakarta.
Isi postingan berujung ke ranah hukum tersebut yakni ‘Seketika teringat sama ibu Kombes yg belum bayar hutang 70 juta. Tolong donk bu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun@fitri_bakhtiar
Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmg punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar
Nah ini yg punya hutang 70 juta. Ini foto diambil sewaktu Di bandar jakarta. Horor klo ingat yg beginian. Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang’.
Saksi kemudian menanyakan kebenaran postingan terdakwa tersebut kepada kakaknya Fitriani dan dibantah. “Aku tak ada punya hutang sama dia (terdakwa),” ujarnya menirukan ucapan korban.
Lalu hakim ketua menanyakan apakah saksi juga mengenal suami saksi korban yang juga abang iparnya dan saksi pun mengiyakannya. Sebab mengutip dakwaan, saksi korban mengakui ada peminjaman uang tersebut namun yang meminjam uang adalah suaminya.
“Jadi Pak Jaksa tolong hadirkan suami korban. Karena kehadiran dia penting dalam perkara ini,” ujar Sri Wahyuni. Karena perkara ini bermula dari persoalan hutang piutang yang belum dibayar sehingga terdakwa melampirkan postingan ke media sosial (medsos).
Bantah Keterangan Saksi
Sementara itu beberapa keterangan tiga saksi lainnya yakni Vivi Marlina, Adisty Ray Hanum, dan Rini lestari yang merupakan teman saksi korban sesama anggota IWAPI ada dibantah terdakwa Febi Nur Amelia.
Febi menyatakan pernah menghubungi ketiga saksi tersebut agar menyampaikan pesannya kepada Fitriani. Agar segera membayarkan utang karena sudah terlalu lama. Terdakwa juga membantah telah memblock pertemanan dengan Rini Lestari,
JPU Randi Tambunan menjerat terdakwa Febi Nur Amelia pidana Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
reporter | Robert Siregar