Terbukti Jadi Kurir 1,9 Kg Sabu, Pria Asal Bandung Divonis Cuma 13 Tahun

warga kota bandung

topmetro.news – Diyakini terbukti bersalah dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 1,9 kg, Darwis (34), warga Jalan Cijerah Gang Mekar Sari I, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020), di Ruang Cakra 3 PN Medan divonis cuma 13 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan JPU. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan) tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa. Sebab pada persidangan sebelumnya Emmi F Manurung sebelumnya menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara. Dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, baik terdakwa Darwis melalui penasihat hukumnya Desi Riana dari LBH Menara Keadilan dan JPU Emmi F Manurung menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau menolak vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Terdakwa dari Jakarta

Sementara mengutip dakwaan JPU, Selasa (3/9/2019) sekira pukul 17.00 WIB terdakwa dihubungi Asep (DPO) menyuruh menjemput sabu ke Kota Medan.

Empat hari kemudian, terdakwa Darwis berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Kota Medan dengan penerbangan pukul 07.50 WIB. Lalu sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa Darwis sampai di Kota Medan.

Selanjutnya, Asep menghubungi terdakwa Darwis dan disuruh berangkat ke Hotel Hawaii untuk menjumpai seseorang. Setelah sampai di Hotel Hawaii, terdakwa Darwis dibawa ke kamar nomor 46 oleh seseorang yang tidak terdakwa kenal. Di dalam kamar hotel tersebut terdakwa Darwis bertemu dengan Oky (DPO) dan kembali menuju Hotel Hawaii untuk beristirahat.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB, anggota Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Darwis. Sedangkan Oky berhasil melarikan diri. Rencananya terdakwa akan mendapat upah Rp2 juta bila sabunya laku terjual.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment