Saksi Ahli PT Pelindo: Tidak Bisa 2 Kontrak untuk 1 Pekerjaan

sidang korupsi mantan GM Pelindo Dumai

topmetro.news – Sejumlah kejanggalan terkait pekerjaan utama Investasi Kapal Tunda (KT) Bayu III Tahun 2011 di institusi PT Pelindo I (Persero) tidak terbantahkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi Rp1,3 miliar dengan terdakwa mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM.

Saksi ahli internal PT Pelindo Basuki Widodo yang dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Christian Sinulingga dan Ninin, Senin petang (16/3/2020), di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan berpendapat, satu kontrak pekerjaan seharusnya untuk satu obyek pekerjaan.

“Dua kontrak pekerjaan terhadap satu obyek pekerjaan tidak bisa yang mulia. Dua kontrak pekerjaan seharusnya untuk dua obyek pekerjaan,” tegas Basuki menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Akhmad Sahyuti.

Ketika dicecar dengan berbagai pertanyaan, saksi ahli Basuki pun beberapa kali meminta penasihat hukum (PH) terdakwa agar mempertegas inti pertanyaannya.

Pekerjaan Tambahan

Mengenai adanya beberapa item pekerjaan tambahan di luar isi kontrak pekerjaan investasi KT Bayu III, menurutnya, harus ada dasar hukumnya.

“Apa dasar mitra (PT Sinbat Precast Teknindo/SPT-red) melakukan pekerjaan tambahan? Seharusnya diawali dari isi kontrak pekerjaan, baru ada perintah dari si pemberi kerja (PT Pelindo Cabang Dumai-red), item apa saja yang akan dikerjakan,” tegasnya.

Demikian halnya dengan pembayaran pekerjaan sesuai dengan kontrak pekerjaan investasi KT Bayu III. Yakni dari PT Pelindo Cabang Dumai kepada Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan sesuai dengan progres pekerjaan di lapangan dalam tiga tahap.

Yakni pembayaran ketika progres pekerjaan 50 persen, 45 persen dan pembayaran pekerjaan terakhir di progres 5 persen (total 100 persen pekerjaan).

Sementara saksi lainnya, mantan Dirut PT Pelindo Cabang Dumai tahun 2011 Alfred Nasir cenderung menyatakan tidak ingat lagi. Di antaranya tentang realisasi fisik pekerjaan investasi KT Bayu III.

Seingat saksi, kasus dugaan korupsi tersebut hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut di Tahun 2012.

Rekayasa Lelang

Mengutip dakwaan, mantan GM Pelindo Cabang Dumai Harianja ST MM dan mantan Kepala UGK PT Pelindo I (Persero) Belawan Rudi Marla ST MM (berkas terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum merekayasa proses lelang dengan Penunjukan Langsung (PL) dalam Pekerjaan Investasi KT Bayu III Tahun 2011.

Keduanya dijerat pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi. Mengakibatkan kerugian keuangan (perekonomian) negara. Pekerjaan perbaikan KT Bayu III TA 2011 senilai Rp1,3 miliar lebih diyakini fiktif.

Belakangan diketahui pekerjaan utama tersebut disubkontrakkan UGK Pelindo Belawan kepada rekanan PT SPT. Padahal pekerjaan KT Bayu III Tahun 2010 sebenarnya sudah kelar dikerjakan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment