5 Terdakwa Pengeroyokan yang Tewaskan Anggota OKP di Divonis 6 Tahun

Sidang dikawal ketat

topmetro.news – Lima terdakwa pengeroyokan yang beberapa hari kemudian menewaskan Syahdilla Hasan Afandi alias Sotoy (salah seorang anggota OKP di Medan), Selasa (17/3/2020), di Ruang Cakra I PN Medan akhirnya divonis pidana masing-masing 6 tahun penjara. Sidang itu sendiri dikawal ketat oleh aparat.

Majelis hakim diketuai Irwan Effendi Nasution dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan dakwaan Tim JPU Joice Sinaga dan Artha Sihombing. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kelima terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana.

Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan tim JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya kelima terdakwa dituntut pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, para terdakwa telah membesar-besarkan masalah kecil/sepele. Sehingga menjadi masalah yang besar dan telah melakukan penganiayaan dan menyebabkan orang lain meninggal. Serta belum ada perdamaian yang dilakukan antara pihak keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kelima terdakwa (dari OKP berbeda) sesama penduduk Kecamatan Medan Johor. Yakni Dedi Syahputra alias Tamil (33) warga Jalan Karya Jaya Gang Eka Lembah Kelurahan Gedung Johor, Sutiono alias Penong (37) warga Jalan Jalan Eka Surya Gang Sidodadi Kelurahan Gedung Johor, dan Irwansyah alias Iwan Bebek (34) warga Jalan Karya Jaya Gang Karya Darma Kelurahan Gedung Johor (satu berkas).

Lalu M Suheri Alfaris alias Heri Poter (34) warga Jalan Besar Delitua Gang Aman Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, serta Pitra Riocardo Siahaan alias Rio (35) warga Jalan Pintu Air IV Gang Maju Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor (berkas terpisah).

Menjawab pertanyaan hakim ketua, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan, pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas vonis tersebut.

Hal senada juga diungkapkan JPU Joice Sinaga ketika dikonfirmasi usai sidang. “Kalau PH terdakwa nantinya melakukan banding, kami juga akan menyiapkan kontra memori banding Bang,” tegasnya.

Datangi Terdakwa

Sementara mengutip dakwaan penuntut umum, Minggu petang (8/9/2019), korban Syahdilla Hasan Affandi alias Sotoy (akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit) sebelumnya bersama kawan-kawannya satu OKP M Adil Arif, Dovinda Tegarsyah Putra, Michael alias Mika, Nizamuddin alias Sam, Manjit, Noval Herdiansyah dan M Ridwan mendatangi salah satu warung tuak, untuk menanyakan sesuatu. Lokasinya tidak jauh dari kediaman Sunardi alias Gundok (dari OKP berbeda).

Namun kedatangan rombongan korban tersebut membuat Sunardi dan kelima terdakwa yang saat itu berada di warung tuak, marah. Sempat terjadi pertengkaran mulut di antara kedua rombongan berbeda OKP tersebut.

Rekan-rekan korban sempat menghindar karena Sunardi dan kelima terdakwa memegang senjata tajam dan tumpul. Naas korban yang masih berada di samping sepeda motor terparkir langsung dikeroyok. Luka paling parah diderita Sotoy pada bagian kepala. Korban akhirnya tewas dalam perawatan di rumah sakit beberapa hari kemudian.

Pengawalan Aparat

Pantauan awak media, sidang puncak perkara pengeroyokan berbeda OKP tersebut dikawal ketat oleh aparat kepolisian berpakaian dinas.

Di depan Gedung PN Medan sejumlah kendaraan taktis (Rantis) disiagakan. Bahkan salah seorang perwira Polwan didampingi beberapa personel minta awak media agar tidak berlama-lama mengambil foto dari jendela kaca sisi kiri Ruang Cakra I PN Medan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment