Kanwil Kemenkumham ‘Lockdown’ Lapas dan Rutan di Sumut

Kanwil Kemenkumham Sumut berlakukan lockdown

topmetro.news – Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Virus Corona), Kanwil Kemenkumham Sumut berlakukan ‘lockdown’ (penutupan akses masuk) bagi pengunjung warga binaan baik itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumut.

Kebijakan tersebut, menurut Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting kepada wartawan, Senin (23/3/2020), menyikapi surat pemberitahuan dari Direktorat Pembinaan Masyarakat Kemenkumham.

Tidak diizinkannya para keluarga maupun kerabat membesuk warga binaan efektif berlaku sejak tanggal 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Konon langkah antisipasi penyebaran Virus Corona di lapas maupun rutan tersebut bukan hanya di Sumut. Tapi juga secara nasional.

Lockdown dan Titipan Tahanan

Lockdown lapas dan rutan, imbuhnya, tidak berlaku bila ada titipan tahanan dari aparat penegak hukum. Seperti kepolisian, kejaksaan, maupun hakim. “Warga yang dititip ke lapas maupun rutan tetap diterima. Dengan terlebih dahulu dilakukan pengecekan suhu badan,” tegas Josua.

Para penghuni lapas maupun rutan juga telah disemprot disinfektan beserta ruangan (sel) tahanan.

BACA JUGA | Bupati Karo Telecoference dengan Camat Antisipasi Virus Corona

Mengenai ada tidaknya kemungkinan status ‘lockdown’ pengunjung ke lapas maupun rutan diperpanjang atau tidak, menurut Josua, tergantung perkembangan situasi. Bila dinikai masih rawan, kemungkinan masa ‘lockdown’ akan diperpanjang.

Dari data yang dihimpun Kanwil Kemenkumham Sumut, untuk sementara belum ada warga binaan, baik di lapas maupun rutan yang terindikasi Covid-19.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment