Kajati Sumut ‘Warning’ Oknum Spekulan di Balik Pandemi Virus Corona

kasus Pandemi Virus Corona
Advertisement

topmetro.news – Kajati Sumut Dr Amir Yanto mengingatkan semua pihak khususnya oknum spekulan agar tidak mencoba-coba ‘bermain api’ di balik kasus Pandemi Virus Corona (Covid-19).

‘Warning’ tersebut diungkapkan Amir Yanto ketika diundang sebagai narasumber dalam kegiatan ‘Jaksa Menyapa’ di salah satu stasiun radio di Medan baru-baru ini.

Oknum spekulan dipastikan akan berhadapan dengan hukum bila berani mencoba-coba menyebarkan berita bohong, menimbun kebutuhan bahan pokok hingga produk kesehatan.

“Seluruh lapisan masyarakat kita imbau agar mematuhi anjuran pemerintah melalui institusi terkait. Bila ada pihak-pihak tertentu coba memanfaatkan situasi saat ini hanya untuk mengeruk keuntungan dipastikan akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Medsos dan UU ITE

Di bagian lain, mantan Kapuspen Kejagung ini juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak ketika menerima informasi lewat media sosial (medsos). Misalnya mengkroscek informasi yang baru diterima tersebut. Bukan langsung menshare (mentransmisi) informasi tersebut.

Bila terindikasi berita bohong (hoaks) dikuatirkan malah bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Demikian halnya tindakan spekulasi hanya untuk mengeruk keuntungan dengan sengaja menimbun barang kebutuhan bahan pokok dan produk kesehatan melebihi kebutuhan normal juga berpotensi dijerat pidana.

‘Warning’ dimaksud, imbuh Kajati Sumut yang saat itu didampingi Asintel Andi Murji, Aspidum Edyward Kaban, Koordinator Ismail Otto, dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian, juga untuk menyahuti Surat Edaran Jaksa Agung.

JPU nantinya menangani perkara penimbun barang atau penyebar berita hoaks yang merugikan banyak orang tersebut, kemungkinan besar akan menerapkan ancaman hukuman berat.

Unsur Forkopimda

Kajati menambahkan penanganan Pandemi Virus Corona juga melibatkan lintas institusi. Yakni Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Bersekretariat di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut dengan Call Center 0821 6490 2482. Tim Gugus Tugas juga sudah menyiapkan rumah sakit untuk isolasi PDP (pasien dalam pengawasan) Covid 19.

Dari hasil rapat Forkopimda, Kajati juga menyampaikan bahwa Pemprov sudah menyiapkan sekira 330 ruang isolasi di sejumlah rumah sakit pemerintah maupun swasta. Tersebar di kabupaten/kota di Sumut.

reporter | Robert Siregar

Advertisement

Related posts

Leave a Comment