OTT Plt Kadis Perkim, Polda Sumut Periksa Bupati Labuhanbatu

Polda Sumut

topmetro.news – Terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Plt Kadis Perkim (Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman), Labuhanbatu, berinisial FP, tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), memeriksa Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi.

Orang nomor satu di pemerintahan Labuhanbatu tersebut diperiksa sebagai saksi, apakah memiliki keterlibatan terkait kasus OTT tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Rony Samtana ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan Bupati Labuhanbatu tersebut.

Plt Kadis Perkim Jadi Tersangka, Bupati Labuhanbatu Jadi Saksi

“Iya, sudah kita lakukan pemeriksaan sekitar dua minggu lalu sebagai saksi,” kata Kombes Rony Samtana kepada Koran Top Metro (grup topmetro.news), Senin (30/3/2020).

Rony juga menambahkan, dirinya saat terus memonitor kasus yang sedang dikerjakan tim penyidik. Sedangkan apakah ada pemeriksaan lanjutan terhadap Bupati Labuhanbatu atau ada tersangka lainnya, Rony belum bisa memastikan.

“Untuk pemeriksaan lanjutan, belum bisa dipastikan. Saya kira tergantung hasil pemeriksaan para saksi dan Tersangka serta barang bukti. Demikian juga untuk tersangka lain, semua bergantung perkembangan hasil penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga: Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Pertahankan Ahmad Muflih Sebagai ‘Sekda Ilegal’?

Seperti diketahui, personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan OTT terhadap tiga pegawai di Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu di salah satu kafe di kabupaten tersebut pada Senin, 2 Maret 2020.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp40 juta dalam amplop cokelat yang bertuliskan Ilham Nasution, PT Telaga Pasir Kuta, dan cek yang disebut bertuliskan Rp1,4 miliar.

Tiga orang yang diamankan adalah ZH, KA, dan FP. Kasus ini terkait proses pembayaran pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

ZH adalah Staf di Bagian Umum Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu (selaku penerima) dan KA berperan sebagai supir yang mengantarkan ZH. Sedang FP merupakan Plt Kadis Perkim Labuhanbatu.

Dari tiga orang itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FP dan ZH. Sedangkan KA sebagai saksi.

Penulis | Rizal Gultom

Related posts

Leave a Comment