Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Pertahankan Ahmad Muflih Sebagai ‘Sekda Ilegal’?

Plt Bupati Labuhanbatu

topmetro.news – Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dituding mempertahankan ‘sekda ilegal’. Tudingan miring itu disampaikan Akhyar Idris Sagala SH, selaku kuasa hukum penggugat (Ir H Muhammad Yusuf Siagian) menyikapi hasil mediasi eksekusi yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Selasa (27/8/2019).

Mediasi eksekusi yang dihadiri pemohon eksekusi Ir H Muhammad Yusuf Siagian didampingi kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala SH dan pihak termohon eksekusi Bupati Labuhanbatu diwakili oleh Asisten I Pemerintahan Nasrullah serta Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Labuhanbatu Siti Hafsah Silalahi, dipimpin langsung Ketua PTUN Medan H Bambang Edy Sutanto SH.

“Dalam mediasi eksekusi ini sudah jelas disebutkan bahwa Ahmad Muflih yang menjadi Sekda Labuhanbatu saat ini ilegal. Dengan demikian semua tindakannya sebagai sekda melanggar hukum,” kata Akhyar Idris Sagala.

Sekda Ilegal

Sebab mengacu hasil risalah mediasi di PTUN Medan terhadap gugatan TUN oleh Sekda Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, maka Ahmad Muflih tidak boleh melakukan tindakan apa pun sebagai Sekda Labuhanbatu.

“Karena Sekda Labuhanbatu yang sah berdasarkan aturan dan UU adalah Ir Muhammad Yusuf Siagian. Perlu dicatat yang menegaskan bahwa Ahmad Muflih ilegal, bukan saya. Tapi pak Ketua PTUN,” tegasnya.

Artinya, imbuh Akhyar, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi secara otomatis melakukan perbuatan melawan hukum dengan membiarkan adanya sekda ilegal di tubuh pemerintahannya. Dan semua kegiatan yang selama ini berjalan diyakini juga ilegal.

Di bagian lain, kuasa hukum pemohon menyesalkan gagal pahamnya tim yang diutus termohon Plt Bupati Andi Suhaimi menafsirkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Sumut. Padahal kubu yang dimenangkan adalah pemohon (Ir H Muhammad Yusuf Siagian).

“Alasan termohon TUN, tidak terdapat kalimat mengembalikan Yusuf Siagian kepada jabatan semula yakni Sekda Labuhanbatu,” tegasnya.

Gagal pahamnya pihak pemkab (termohon TUN) melalui kuasa hukumnya Siti Hafsah Silalahi tidak mampu membedakan kalimat ‘tidak sah’ dengan kata ‘dicabut’. Sebab penjelasan Ketua PTUN Medan, putusan PTTUN Sumut antara lain menyatakan, batal dan tidak sahnya SK Pemberhentian Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu. Secara otomatis bahwa Sekda Labuhanbatu yang sah saat ini adalah Yusuf Siagian. Kliennya juga tidak perlu lagi diterbitkan SK pengangkatan sebagai sekda.

Poin Risalah

Ada pun poin-poin risalah mediasi eksekusi yang disampaikan Ketua PTUN yakni pertama, putusan sudah seharusnya dijalankan. Kedua, dengan sendirinya M Yusuf Siagian kembali menjadi sekda. Karena sesuai putusan PTTUN Sumut yang menyatakan, SK Penjatuhan Sanksi Disiplin berupa pembebasan dari jabatan Tinggi Pratama (Sekda) dinyatakan, tidak sah.

Karena penjatuhan jenis sanksi itu bukan kewenangan bupati, maka otomatis jabatan M Yusuf Siagian sebagai sekda kembali dengan sendirinya.

Ketiga, terhadap sekda saat ini yang sudah ada, harus diberhentikan bupati. Karena Surat Keputusan Pengangkatan M Yusuf Siagian sebagai sekda masih berlaku dan melekat pada diri M Yusuf Siagian.

Keempat, dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini dan karena Surat Keputusan Pengangkatan M Yusuf Siagian sebagai sekda saat ini, tidak sah dan melanggar hukum.

Kelima, jika sekda sekarang melakukan gugatan kepada bupati juga karena dicopot bupati, silahkan saja. Karena itu hak setiap orang untuk menggugat. Dan itu adalah risiko pejabat apabila digugat. Karena putusan harus dijalankan dan secara hukum, yaitu M Yusuf Siagian masih sekda.

Perintah Presiden

Keenam, PTUN tidak bisa memaksa bupati untuk menjalankan putusan. Akan tetapi mengawasi agar putusan dijalankan. Dan terhadap bupati yang tidak mau menjalankan putusan akan diberikan sanksi PP Nomor 48. Dan PTUN akan menjalankan tugasnya sampai meminta presiden agar memerintahkan bupati menjalankan putusan tersebut.

“Ketujuh, sesuai permintaan, kami memberikan waktu kepada bupati agar menjalankan putusan tersebut paling lama tujuh hari. Apabila tidak dijalankan, Ketua PTUN agar dibuat surat pengaduan ke PTUN. Agar sanksi dalam PP Nomor 48 diterapkan kepada Bupati Labuhanbatu,” tutupnya.

Informasi dihimpun, gugatan TUN tersebut bermula ketika Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang terjaring OTT KPK mencopot Ir Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekda Labuhanbatu pada tahun 2017 lalu. Kemudian digantikan oleh Ahmad Muflih sebagai Sekda Labuhanbatu.

Lantas Muhammad Yusuf mengajukan gugatan ke PTUN. Hingga akhirnya Mahkamah Agung kemudian memutuskan mengabulkan gugatan Muhammad Yusuf dan menyatakan SK Pemberhentian Muhammad Yusuf tidak sah secara hukum. Hingga Rabu malam, belum ada pihak termohon bersedia memberikan keterangan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment