TOPMETRO.NEWS – Koruptor bakal bebas, menyusul kasus corona yang merebak di negeri ini? Ya, Setya Novanto, mantan Ketua DPR berpotensi menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukumannya sebagai terdakwa korupsi mega proyek e-KTP.
Koruptor Bakal Bebas Terkait Revisi PP No 99/2012
Terealisasinya kebebasan itu bila revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjalan mulus.
Revisi PP No 99/2012 diusulkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Muatan dalam PP itu menyebutkan narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun memiliki kesempatan dibebaskan.
Jalani Hukuman dari 2/3 Masa Tahanan
Syaratnya pun mudah, yaitu telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.
Novanto yang kini berusia 64 tahun dan sudah menjalani hukuman sejak 29 Maret 2018 masuk klasifikasi.
Yasonna beralasan langkah itu untuk menyukseskan pencegahan penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahan (Rutan) yang dinilainya banyak yang melebihi kapasitas.
ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga
Padahal Yasonna belum lama ini lewat Permenkumham nomor 10 tahun 2020 telah membebaskan 30 ribuan narapidana umum di Indonesia.
Minta Persetujuan Presiden
Keinginan Yasonna merevisi PP No 99/2012 dilontarkan saat rapat kerja lewat telekonfrensi dengan Komisi III DPR pada Rabu, 1 April 2020. Saat itulah dia mengaku akan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi PP No 99/2012.
“Kami akan laporkan ini di rapat terbatas dan minta persetujuan Presiden,” kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu seperti diberitakan tagar.
Jika usulan Yassona disetujui Presiden Jokowi, selain Novanto berikut 4 koruptor bakal bebas. Mereka merupakan narapidana korupsi berusia lebih dari 60 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya berpotensi dibebaskan:
1. Siti Fadilah Supari

Perempuan asal Surakarta ini telah berusia 70 tahun. Meski telah sepuh, mantan menteri kesehatan ini masih menjalani hukuman di penjara setelah terseret kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2012.
Pada 16 Juni 2017, Fadilah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
2. Patrialis Akbar

Bekas hakim Mahkamah Konstitusi ini kini berusia 61 tahun. Pada 6 September 2017, ia dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) lantaran terbukti terlibat dalam kasus suap. Bersama Novanto, ia juga mendekam di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
3. Suryadharma Ali

Eks menteri agama ini kini menginjak usia ke-63 tahun. Politikus PPP ini dinyatakan tersangka kasus korupsi dana haji ini pada 23 Mei 2014. Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Suryadharma enam tahun sebelum akhirnya diperberat menjadi 10 tahun penjara.
4 OC Kaligis

Pengacara kondang kelahiran Makassar itu kini berusia 77 tahun. Pada 14 Juli 2015, OC Kaligis ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di pengadilan, ia terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura. Atas perbuatannya itu, ia dihukum 10 tahun penjara sebelum disunat menjadi tujuh tahun penjara setelah mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
Selain narapidana tipikor berusia di atas 60 tahun, revisi PP No 99/2012 yang diusulkan Yasonna mengatur tiga kategori lain bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi PP.
Adapun tiga kategori lainnya adalah narapidana kasus narkotika yang telah menjalani masa pidana 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya.
Kemudian narapidana tindak pidana khusus yang dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah memiliki kondisi sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Selanjutnya narapidana yang berkesempatan bebas bila revisi PP 99/2012 disahkan dapat berlaku bagi terpidana warga negara asing yang kini berjumlah 53 orang.
BACA SELENGKAPNYA | 6 PNS Pemko Siantar Dipecat, Pernah Jadi Koruptor, Tak Terima Dana Pensiun
Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, 6 orang oknum PNS Pemko Siantar dipecat lantaran pernah menjadi koruptor.
PNS Pemko Siantar itu terpaksa menerima Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) lantaran mereka melakoni praktik korupsi.
Proses pemecatan PNS Pemko Siantar ini digelar 14 Desember 2018 silam oleh Walikota Siantar.
Zainal Siahaan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar mengakui hal itu usai acara pelantikan pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemko Siantar, Jumat (11/1/2019).
Selain memberhentikan 6 PNS dengan tidak hormat, Walikota Siantar juga memberhentikan 6 PNS dengan hormat.
reporter | Dpsilalahi
sumber | tagar