Tiduri Pacar ABG, Karyawan Doorsmer ‘Tidur’ di Sel Polres Tebing Tinggi

tiduri pacar ABG

TOPMETRO.NEWS – Nekat tiduri pacar ABG (anak baru gedek) seorang pria berinisial DC (19) terpaksa tidur di sel Polres Tebing Tinggi. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan tukang cuci kendaraan (doorsmer) warga, Kota Tebing Tinggi yang ditangkap pihak Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi lantaran diduga telah mencabuli pacarnya yang masih dibawah umur alias ABG.

Tiduri Pacar ABG, Dibekuk di Rumah Ortu

”Pelaku kita tangkap saat berada di dalam rumah orangtuanya, Minggu (5/4/2020) subuh,” kata AKP Ramadhani, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi.

Terbongkarnya pencabulan terhadap korban yang masih dibawah umur, sebut saja Mawar (18), yang juga warga kota Tebingtinggi, pada Kamis (19/3/2020) saat korban pulang ke rumah sekitar jam 20.00 WIB.

tiduri pacar ABG2
foto | erwan

Korban Dipukuli Pelaku

Terang Ramadhani, setelah tiba di rumah diantar temannya, korban melapor kepada ibunya bahwa dia telah dipukul pelaku, karena pelaku cemburu.

Selain dipukul, korban juga mengaku dirinya telah beberapa kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan pelaku.

Tak senang mendengar laporan dari putrinya, bahwa putrinya sering dipukul dan telah dicabuli pelaku, korban didampingi orang tuanya, malam itu juga langsung mendatangi Mapolres Tebingtinggi untuk membuat laporan pengaduan.

Dijerat Pasal Pencabulan dan Perlindungan Anak

Menindaklanjuti laporan korban sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/147/III/2020/SU/ RES. T. TINGGI/SPKT. TT, Tgl. 19 Maret 2020 polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti bukti dan meminta keterangan beberapa saksi.

Setelah mendapat bukti bukti akurat dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, petugas langsung meringkus pelaku di dalam rumah orangtuanya.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga!

”Kini pelaku sudah kita amankan di Polres Tebingtinggi, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada pelaku, akan dipersangkakan pasal 293 Ayat (1) dari KUHPidana tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Ramadhani.

BACA SELENGKAPNYA | Cerai dari Istri, Tega Cabuli Anak Kandung, Medis Bilang Anusnya Dirusak

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, setelah cerai dari istri, suami malah nekat berbuat keji.

Bayangkan anak kandungnya yang berusia 5 tahun dicabuli. Tak pelak lagi, korban hingga kini menderita trauma mendalam. Untunlah polisi sudah mengamankan sang ayah bejat berinisial RM alias Mul itu. Dia ditangkap lantaran terbukti melakukan pencabulan terhadap darah dagingnya sendiri.

Info di kepolisian, Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah cerai dari istri (red, ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai tahun 2018 silam.

reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment