24 Hotel di Medan Tutup, Terimbas Dampak Corona, Ini Daftarnya

Terimbas Dampak Corona

TOPMETRO.NEWS – Terimbas dampak Corona (Covid-19) sebanyak 24 hotel berbintang di Kota Medan terpaksa tutup. Hotel dimaksud mulai menghentikan kegiatan operasional untuk sementara lantaran turunnya jumlah tamu hotel akibat penyebaran virus corona (COVID-19) yang dirasa kian meluas.

Terimbas Dampak Corona, Tamu Turun Drastis

“Saya perkirakan yang tutup sementara lebih dari 24 hotel, namun yang melapor ke PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Sumut hanya 24 hotel,” ujar Denny S Wardhana, Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Sumut di Medan, Senin (6/4/2020) sebagaimana dilaporkan antarasumut.

Hotel yang tutup sementara itu yakni Grand Impression, Hotel Danau Toba International Medan, Pardede International Medan, Dprimahotel Medan, Fave Hotel, Wisma Garuda, dan Grand Lubuk Raya Hotel. Kemudian Raz Hotel and Convention Medan, Hotel Syariah Grand Jamee Medan, KAMA Hotel Medan, Putra Mulia Hotel, Karibia Boutique Hotel Medan dan Garuda Plaza Hotel.

ARTIKEL UNTUK ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Selain itu juga Hotel Madani, Citi Inn Hotel, Hotel Antares, Swiss Bel Inn Surabaya, Jangga House Bed and Breakfast, Hermes Palace Hotel, Grand Kanaya Hotel, Grand Delta Hotel, Hotel Radisson, Sumatera Hotel, dan Grand Melati Hotel.

Karyawan Kerja Belum Diketahui

Penghentian operasional hotel itu berbeda-beda waktunya karena ada yang dimulai sejak 1 April 2020 seperti Garuda Plaza Medan.

“Jadwal pengoperasian kembali para hotel itu juga tidak dipastikan.Yang pasti melihat perkembangan wabah COVID-19,” ujarnya.

Denny memastikan semua manajemen hotel yang menghentikan sementara operasional itu beralasan sama yakni untuk mencegah kerugian yang lebih besar dampak tidak adanya tamu akibat mewabahnya COVID-19.

Minimnya jumlah tamu hotel dan kegiatan atau acara yang nyaris tidak ada serta tidak adanya konsumen di restoran dan cafe hotel membuat pendapatan hotel anjlok.

Kewajiban Pengusaha yang Harus Dibayar

Padahal semua kewajiban perusahaan tetap harus dibayar mulai listrik, air, dan segala pajak.

“Pengusaha hotel dan restoran masih menunggu kebijakan keringanan (relaksasi) berbentuk penghapusan dan penundaan atas sejumlah beban yang harus tetap dibayar pengusaha di saat wabah COVID-19,” ujarnya.

Sejak surat resmi permohonan relaksasi dilayangkan PHRI Sumut ke berbagai instansi pada 17 Maret 2020, belum ada satupun pihak yang menanggapi.

“Permintaan relaksasi itu mengingat bisnis COVID -19, okupansi (tingkat hunian hotel) di Sumut tinggal sekitar 20 persen,” katanya.

Hindari Pemutusan Hubungan Karyawan

Dia memastikan tindakan penghentian operasional sementara juga dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan dan menjaga arus kas agar tidak mengalami kerugian lebih dalam.

“Meruginya pengusaha hotel dan restoran otomatis juga mengganggu kewajiban pengusaha ke karyawan dan lainnya, sehingga manajemen hotel memilih tutup sementara dan merumahkan karyawan” ujar Denny.

BACA SELENGKAPNYA | Gubsu Bilang Virus Corona Belum Reda, Masih Harus Diperangi

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan Virus Corona belum reda, sehingga harus terus diperangi. Sebab hingga kini, masih terus bertambah orang yang tertular virus mematikan tersebut.

Hal ini diungkapkan Edy Rahmayadi saat menggelar video conference terhadap 33 kabupaten/kota se-Sumut, Senin (6/4/2020).

Pada pengantar video conference itu, Edy Rahmayadi menekankan, dalam penanganan wabah Covid-19, agar setiap kepala daerah memberikan anjuran kepada masyarakat bahwa Virus Corona belum reda.

“Jika keluar rumah gunakan masker. Tetap jaga jarak (phsycal distancing). Hindari kerumunan, refocusing dan relokasi anggaran,” ujarnya.

Edy menilai, untuk pelaksanaan refocusing dan relokasi anggaran disegerakan. Mengingat dampak dari Covid-19 bukan saja menyentuh pada manusia dari sisi ekonomi. Setiap daerah sangat terdampak, sehingga harus cepat lakukan langkah-langkah kongkrit.

Selain itu, Edy menyinggung, bagi rumah sakit rujukan yang menangani kasus Covid-19 bilamana ada pasien terpapar, sesuai yang dihunjuk yaitu RSU Simalungun, Padangsidempuan, Nias, Taput, dan Kabupaten Karo, agar selalu bertanggung jawab.

“Apabila terjadi sesuatu terhadap saudara-saudara kita meninggal di rumah sakit rujukan tersebut, maka pihak RS harus bertanggung jawab. Berupa menyiapkan peti dan SOP (standar operasional prosedur) medis, hingga pemakaman dengan baik. Semua ini tanggung jawab pemerintah daerah, tempat pasien terpapar Covid-19,” tegasnya.

reporter | Dpsilalahi
sumber | antarasumut

DAFTAR HOTEL TUTUP SEMENTARA

Grand Impression
Hotel Danau Toba International Medan
Pardede International Medan
Dprimahotel Medan
Fave Hotel
Wisma Garuda
Grand Lubuk Raya Hotel

Raz Hotel and Convention
Hotel Syariah Grand Jamee
KAMA Hotel Medan
Putra Mulia Hotel
Karibia Boutique
Garuda Plaza Hotel
Hotel Madani
Citi Inn Hotel
Hotel Antares
Swiss Bel Inn Surabaya
Jangga House Bed and Breakfast
Hermes Palace Hotel
Grand Kanaya Hotel
Grand Delta Hotel
Hotel Radisson
Sumatera Hotel
Grand Melati Hotel

Related posts

Leave a Comment