Halo Korban PHK, Besok, Kartu Pra Kerja Diluncurkan

Kartu Pra Kerja

TOPMETRO.NEWS – Kartu Pra Kerja secara sah diluncurkan besok. Pemerintah menyiapkan program Kartu Pra Kerja untuk warga yang terdampak virus Corona, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mereka yang kesulitan mencari kerja. Program ini rencananya diluncurkan Kamis (9/4/2020). Ini disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani dalam teleconference, Rabu (8/4/2020).

Kartu Pra Kerja untuk Hadapi Corona

“Rencananya sih Kamis akan di-launching dirilis PMO dan Menko Perekonomian sehingga detailnya temen-temen bisa diskusikan temen-temen PMO dan Menko Perekonomian,” katanya seperti diberitakan detik.

Dia mengatakan, program Kartu Pra Kerja ini dimodifikasi untuk menghadapi dampak virus Corona. Anggarannya pun dinaikkan menjadi Rp 20 triliun.

BACA ARTIKEL ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“Diputuskan pemerintah anggaran kartu Pra Kerja awalnya di APBN Rp 10 triliun ditambah Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Skemanya diubah pemerintah betul-betul menangani COVID untuk mereka mengalami PHK dan sektor informal yang kesulitan oleh dampak COVID, maka akan ada 5,6 juta peserta yang dibantu program Kartu Pra Kerja,” paparnya.

Jenis Bantuan yang Diterima

Adapun bantuan yang diterima dalam program ini senilai Rp 3,55 juta yang terdiri dari biaya pelatihan Rp 1 juta, insentif sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan (Rp 2,4 juta) dan survei Rp 50 ribu sebanyak 3 kali (Rp 150 ribu).

Bermanfaat untuk Pencari Kerja

Sementara penerima manfaatnya yakni, pencari kerja, pekerja formal/informal dan pelaku usaha mikro dan kecil, serta berusia minimal 18 tahun.

“Penerima manfaat pencari kerja yaitu pekerja informal dan formal pelaku usaha yang terdampak COVID minimal usia 18 tahun,” ujarnya.

BACA SELENGKAPNYA | Penipu Pencari Kerja di Simalungun Dibekuk

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, seorang penipu pencari kerja dibekuk polisi di Simalungun. Penipu pencari kerja itu diketahui bernama Dimas Panca Ikhsanni (32), warga Huta 3, Nagori Landbau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dia dipersangkakan telah menipu pencari kerja di daerah itu.

Polisi membenarkan penangkapan tersangka di kediaman Sukarti, di Huta 5 Nagori Bandar Jawa, Simalungun, 15 Februari 2019.

Menurut polisi, Deby Saputra (31), saksi korban, warga Huta VI, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Simalungun mengaku menyerahkan uang sejumlah Rp 7 juta dalam dua kali transaksi, 16 Januari dan 26 Januari 2019 kepada tersangka.

reporter | Dpsilalahi
sumber | detik

Related posts

Leave a Comment