Pengacara Minta Tan Ben Chong Dibebaskan, JPU: Dari Mana Jalannya?

Sidang pencemaran nama baik

topmetro.news – Sidang pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan di WhatsApp (WA) Grup Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (8/4/2020), kembali digelar di Ruang Cakra 4 PN Medan.

Giliran Taufik Siregar selaku penasihat hukum (PH) terdakwa menyampaikan nota pembelaan secara tertulis. Dia memohon agar majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya. Karena tidak ada maksud terdakwa untuk mencemarkan nama baik saksi korban.

Kliennya ketika itu hanya kesal karena uang yang dipinjamkan kepada saksi korban Toni Harsono dan unsur pendiri Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) tidak kunjung dikembalikan.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Erintuah Damanik, JPU Edmond Purba menyatakan, akan menyampaikan replik (jawaban atas pledoi PH terdakwa) secara tertulis dua pekan mendatang.

Dari Mana Jalannya

Usai persidangan Edmon yang dikonfirmasi awak media sempat terlihat tersenyum sambil menggeleng-gelengkan kepalanya. “Dari mana jalannya dia (PH terdakwa) meminta kliennya dibebaskan?” katanya seolah menginginkan jawaban dari awak media.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, seperti keterangan saksi-saksi dan barang bukti, termasuk transkrip postingan terdakwa Tan Ben Chong, diyakini sudah memenuhi unsur penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Ini bukan perkara utang piutang. Karena postingannya di WA grup itulah makanya terdakwa dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kami kira semula pihak terdakwa minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Dari mana jalannya minta dibebaskan?” pungkasnya.

Dilansir sebelumnya, JPU Edmond Purba, Rabu (18/3/2020) lalu di Ruang Cakra 6 menuntut terdakwa Tansri Chandra agar dijatuhi pidana (hanya) tiga bulan. Juga denda Rp15 juta. Subsidair (dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) satu bulan kurungan.

Dari fakta di persidangan, pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016. Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, diyakini telah memenuhi unsur. Sedangkan ancaman maksimalnya pidana empat tahun dan/atau denda Rp750 juta.

Postingan Kata Rampok

Terdakwa secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019, dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat postingan berupa tulisan/gambar lewat WhatsApp (WA) Grup YS Lautan Mulia.

Di antaranya postingan gambar/tulisan kalimat, “Ingat G6. Merampok uang IT&B jumlah Rp2.400.000.000″ di grup WhatsApp YS Lautan Mulia.”

“Ya cukup beli mobil mewah, Liat foto Nampak uang muka ketawa, G6 sesudah jabat ketua pengurus 1,5 tahun dan minta mundur dari pengurus, sampai ini hari belum kasih tanggung jawab dan melarikan diri ke XIA MEN.”

Merasa dirugikan, Toni Harsono didampingi sesama rekannya unsur pendiri yayasan, bertepatan berprofesi sebagai pengusaha tersebut, kemudian melaporkan terdakwa Tan Ben Chong ke Poldasu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment