DPRD Medan dan Dinsos Sepakat tak Ada Batas Waktu Bantuan Beras

Selagi status tanggap darurat

topmetro.news – Pemko Medan ternyata tidak ada melakukan pembatasan waktu soal pelaporan warga untuk mendapatkan bantuan beras. Selagi status tanggap darurat, warga dipersilahkan melaporkan ke kepling. Lalu pemko akan berupaya memberikan bantuan beras semaksimal mungkin.

Hal tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Medan berkunjung ke Dinsos Kota Medan, Selasa (7/4/2020). Kunjungan dipimpin Ketua Komisi II Aulia Rachman bersama Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala, Wakil Ketua Komisi II Sudari ST. Didampingi anggota Wong Cun Sen, Afif Abdillah, Dhiyaul Hayati dan Johannes Haratua Hutagalung. Mereka diterima Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis serta stafnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati guna menghindari keresahan di tengah masyarakat, Dinas Sosial melalui pihak kecamatan dan kelurahan membuat surat edaran kepada masyarakat. Bahwa tidak ada batas lapor hingga 29 Mei untuk mendapat bantuan beras.

Bahkan, bila masih status tanggap darurat diperpanjang di atas 29 Mei, maka pelaporan untuk bantuan tetap diakomodir.

Syarat Bantuan Beras

Hanya saja, kata Endar Sutan, bantuan beras diprioritaskan kepada masyarakat dengan kriteria masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah akibat dampak Covid-19.

“Selanjutnya bantuan akan diupayakan semaksimal mungkin. Kalau situasi semakin darurat dan dana mencukupi dimungkinkan semua warga Medan akan dapat. Tetapi yang prioritas tetap terkena dampak Covid,” terang Endar.

Ditambahkan Endar, saat situasi menghadapi bencana saat ini pihaknya tidak melakukan prosedur kaku. “Pendataan dapat berangsur-angsur terus dilakukan. Tujuannya untuk kepentingan membantu masyarakat yang prioritas,” sebut Endar.

Sementara Sudari ST berharap pembagian beras supaya ditambah terus. Karena beras yang telah disiapkan 1.000 ton dinilai tidak mencukupi kebutuhan warga Kota Medan yang terimbas Covid-19.

Menyoal kecukupan anggaran pembelian beras, Sudari mengatakan DPRD dan pemko sudah sepakat melakukan pergeseran atau pengalihan pos-pos anggaran APBD 2020.

Sementara anggota Komisi II lainnya, Afif Abdillah, minta Dinsos Medan menyiapkan hotline call center yang bisa dihubungi untuk pengaduan masyarakat. Karena jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan dan menjadi ajang mencari keuntungan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment