Pandemi Covid-19, Petugas ‘Si Abang Lae’ Kejari Medan Antar 1.145 Surat Tilang

Si Abang Lae Kejari Medan

topmetro.news – Animo warga masyarakat menggunakan jasa petugas ‘Si Abang Lae’ Kejari Medan (Sistem Antar Barang Bukti & Tilang Lewat Online), mengalami peningkatan cukup signifikan. Hal ini karena situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) dan diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sejak layanan tilang dihentikan secara manual pada akhir Maret 2020 lalu, sudah 1.145 surat tilang diantar petugas ‘Si Abang Lae’ Kejari Medan ke rumah warga.

T Simanjuntak, salah seorang warga Kecamatan Medan Kota mengaku sangat diuntungkan dengan adanya program pelayanan pengurusan (menebus) surat tilang berbasis online tersebut.

“Mantap Bang programnya. Saya tidak susah-susah pergi ke Kejari Medan karena langsung diantar. Apalagi situasi Corona-Corona sekarang,” ucap Simanjuntak, Rabu (8/4/2020).

Hal senada juga diungkapkan Rahmah (23). Dia mengaku sangat berterima kasih dengan program Kejari Medan tersebut. Pasalnya Rahman saat ini tengah memilih untuk tetap berada di rumah selama Pandemi Virus Corona ini. Sehingga tidak perlu lagi ke Kejari Medan untuk mengambil surat tilang.

“Terima kasih kali lah Bang. Sekarang ini kan agak susah keluar rumah. Apalagi saya yang bekerja di rumah aja selama Corona ini,” ucap wanita tersebut.

Secara terpisah, Kajari Medan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Medan Parada Situmorang mengatakan, sejak pelayanan tebus surat tilang di Kejari Medan ditutup sementara akibat wabah Corona, tercatat sudah 1.145 surat tilang yang diantar oleh petugas ‘Si Abang Lae’.

“Ini sebuah pencapaian yang luar biasa. Karena kita ketahui sebagaimana implementasi program pemerintah pusat bahwa menghindari kerumunan massa, atau kumpulan massa di tempat-tempat publik berhasil kita laksanakan. Ini hal yang patut kita apresiasi. Terutama kepada kawan-kawan di Bagian Tilang Pidum Kejari Medan,” ucapnya.

Tilang Manual Ditutup

Sementara itu dalam sebuah kesempatan, Kajari Medan Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, pelayanan pengurusan surat tilang secara manual ditutup. Ini dilakukan hingga waktu belum ditentukan untuk mencegah Pandemi Virus Corona.

Selama penutupan layanan tilang secara manual tersebut, pihaknya menyediakan layanan ‘Si Abang Lae’ Kejari Medan bagi warga yang hendak menebus surat tilang

Jumlah kasus pelanggaran lalu lintas (tilang) di Medan jumlahnya banyak hingga 2.500 lebih.

Salah satu solusi terbaik, imbuh Kajari, dengan layanan ‘Si Abang Lae’. Jadi warga yang hendak mengurus surat tilangnya, cukup melampirkan foto identitas dan foto surat tilang ke nomor WA 081370820455.

Program ‘Si Abang Lae’ juga melayani antar barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kepada korban. “Pengembalian barang bukti juga dapat dikembalikan ke masyarakat apabila putusan (pengadilan) dikembalikan kepada pemilik maka bisa antar menggunakan layanan ini. Dan ini semua gratis,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment