Kurir Sabu Dolok Masihul Ditangkap Tekab

kurir sabu

topmetro.news – Betapa apesnya yang dialami kurir sabu, AW alias Asrul(22) warga Dusun II Desa Ujung Silau, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (9/4 ) pukul 22:00 WIB ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul.

Pelaku dibekuk saat mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggannya dengan upah Rp10 ribu perpaketnya.

Bersama pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik warna hitam dan uang kontan sebesar Rp10.000.

Kurir Sabu Dilaporkan Warga

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Jumat (10/4) mengatakan, penangkapan tersangka AW alias Asrul atas laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Dolok Masihul.

Atas laporan tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi SH bersama teamnya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

Setiba dilokasi terlihat seorang laki-laki yang sangat dicurigai sedang berdiri mondar-mandir sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat petugas mendekatinya, pelaku melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan kecil warna hitam.

Baca Juga: Pengedar Sabu, Pemuda Dolok Masihul Dibekuk Lagi Nunggu Pembeli

“Pelaku berhasil ditangkap serta dilakukan penggeledahan badan. Disamping kanan pelaku, petugas menemukan sabu yang dibuang sebelumnya dan uang Rp10.000,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Tersangka kurir sabu saat di interogasi kepada petugas mengaku memperoleh barang tersebut dari pelaku RS alias R warga Dolok Masihul, Sergai. Setiap pengambilan sabu tersebut tersangka mengambil di depan rumah RS alias R.

Selanjutnya, petugas bergerak cepat menuju kediaman tersangka RS alias R, namun tersangka sudah melarikan diri.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan pasal 112 (1) subs pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Reporter | Ali Amran

Related posts

Leave a Comment