topmetro.news – Unit Tekab Polsek Medan Barat meringkus terduga tersangka pencurian dan pemberatan (Curat), Sabtu (18/4/2020) kemarin.
Tersangka yang bekerja serabutan ini bernama Safri (35) warga Jalan Karya Gang. Madrasah Kelurahan Sei.l Agul, Kecamatan Medan Barat. Dirinya diringkus setelah korban Duma Tebeka Panggabean (40) warga Jalan Karya Gang Ampera, Kecamatan Medan Barat, melaporkannya ke Polsek Medan Barat.
“Korban membuat laporan ke Polsek Medan Barat, dengan Laporan Polisi No.Pol.Lp/98/IV/2020/SPKT/Restabes Medan/Sektor Medan Barat, Tanggal 13 April 2020,” ujar Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Juanidi SIK MH, Senin (20/4) pagi.
Tekab Medan Barat Terima Informasi Dari Warga
Tambah Afdhal, terduga tersangka melakukan aksinya seorang diri. Dengan membongkar rumah korban dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya.
“Jadi barang yang diambil terduga tersangka diantaranya, 2 buah selang shower, 12 buah engsel pintu, 3 buah sweeng jendela, 1 buah rumah kunci, 2 buah handel kunci,” ungkap Afdhal Junaidi.
Ditangkapnya terduga tersangka, setelah petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat keberadaan tersangka saat berada tak jauh dari tempat tinggalnya.
Baca Juga: DPO Pelaku Begal Ditembak Tekab Medan Barat
“Saat diringkus terduga tersangka mengakui perbuatannya dengan melakukan pencurian dirumah korban dengan masuk dari pintu belakang,” jelas Afdhal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya diboyong Tekab Medan Barat ke Mapolsek, untuk proses lebih lanjut.
“Terduga tersangka dikenakan pasal sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, yakni pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolsek Patumbak ini.
Reporter | Iswandi Nasution