DPO Pelaku Begal Ditembak Tekab Medan Barat

DPO pelaku begal

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil meringkus seorang DPO pelaku begal. Tersangka bernama M Yusuf Nasution (26) warga Jalan Pasar III Gang Satria Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku diringkus berdasarkan laporan korbannya Muhammad Fauzi (24) warga Jalan Budi keadilan Lingkungan 23 No 1 Kelurahan Pulau Brayan Kota Kecamatan Medan Barat. Dengan Nomor LP/276/XI/2018/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT dan Nomor: DPO/41/XI/2018/Reskrim.

DPO Pelaku Begal Intai Korban

Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi SH. SIK MH Jum’at (20/3/2020) mengatakan, kejadian kehilangan sepeda motor yang dialami korban pada Jum’at 2 November 2018 lalu. Dimana saat itu korban mengendarai sepeda motornya honda Scopy warna hitam putih BK 6494 AGN, di Jalan Yos Sudarso depan kampus Dharma Wangsa Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat.

Disaat itu datang empat pelaku yang mengendarai sepeda motor mendatangi korban. Salah seorang pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh. Kemudian salah seorang pelaku mengancam korban dengan mengeluarkan sebilah kelewang dan melayangkannya kearah kepala korban.

“Dengan sigap korban langsung melarikan diri meninggalkan para pelaku, dan sepeda motor korban langsung dibawa kabur para pelaku,” terang Kompol Afdhal Junaidi SH. SIK MH.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, pada tahun 2018, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penangkapan terhadap salah seorang pelaku bernama Alfan Hutagaol dan diamankan satu sepeda motor Vario. Saat diintograsi Alfan mengakuinya telah melakukan aksinya terhadap korban bersama ketiga temannya Haris, Yusup dan Dayat.

Dapat Rp500 Ribu dari Hasil Penjualan

“Pada tahun 2018 selain Alfan, Tim juga meringkus salah seorang pelaku bernama Haris,” ujar Afdhal Junaidi.

Setelah satu tahun empat bulan, Tekab Medan Barat, mengendus keberadaan tersangka Yusuf berada di rumahnya.

Petugas pun bergerak cepat mendatangi rumah Yusuf dan berhasil meringkusnya. Menurut keterangan pelaku Yusup, dirinya mendapatkan Rp500 ribu dari hasil penjualan.

Yusup pun dibawa untuk melakukan pengembangan menunjukan pelaku lain dan barang bukti. Saat itu, pelaku berusaha melawan dengan mencoba melarikan diri.

“Setelah diberikan tembakan peringatan, pelaku tidak mengindahkannya terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Afdhal.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk dilakukan pengobatan. Saat diintograsi lebih lanjut, Yusup mengakui melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali diantaranya;

1. Di Jalan Pancing Kecamatan Percut Sei Tuan (sebanyak 3 kali pada tahun 2018).

2. Di Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Barat (sebanyak 2 kali).

3. Di Jalan cemara Kecamatan Percut Sei Tuan (sebanyak 2 kali).

4. Di Jalan Jamin ginting Kecamatan Medan Baru (sebanyak 1 kali).

5. Di Jalan Kl Yos Sudarso Kecamatan Medan Barat (sebanyak 2 kali).

” Tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Afdhal, sembari mengatakan 1 orang pelaku lagi masih DPO.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment