Sidang Dzulmi Eldin, Kata Saksi, tak Ada Cerita Uang untuk Walikota

Perkara suap Walikota Medan

topmetro.news – Perkara penerimaan suap Rp2,1 miliar dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin kembali digelar secara teleconference, Senin (20/4/2020) di Pengadilan Tipikor Medan.

Tujuh saksi sekaligus dihadirkan tim penuntut umum dari KPK di Ruang Cakra 8. Di antaranya sebagai kadis dan unsur protokoler Pemko Medan. Sementara terdakwa yang berada di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan hanya terlihat di layar monitor.

Mantan Kadis PU Kota Medan (lebih dulu divonis 2,5 tahun penjara-red) Isa Ansyari mengaku pernah memberi uang senilai total Rp530 juta kepada Syamsul Fitri, selaku Kasubbag Protokoler (terdakwa berkas terpisah-red) beberapa kali tahapan.

“Pertama Rp20 juta ada 4 kali. Kemudian Rp200 juta sekali, Rp250 juta sekali, uang itu saya kasih. Samsul waktu itu tak cerita untuk kepentingan Pak Walikota,” ujar Isa Ansyari menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Alasan Pemberian Uang

Ketika ditanya salah seorang anggota tim penuntut umum tentang alasan pemberian uang tidak sedikit tersebut, timpalnya, karena Samsul Fitri merupakan staf bagian protokoler. Dan juga orang kepercayaan Walikota Medan ketika itu.

Sementara itu saksi lain, Abdul Johar yang merupakan Sekretaris Kadis Pendidikan Medan mengatakan, dalam kasus itu Samsul Fitri datang meminta bantuan kepadanya. Alasannya, Walikota Medan ketika itu akan berangkat ke Jakarta.

“Pak Samsul datang langsung ke saya. Minta bantuan, katanya Pak Wali mau berangkat ke Jakarta. Beberapa hari kemudian saya berikan uangnya Rp100 juta,” katanya.

Namun saksi itu berpendapat bahwa kedatangan Samsul karena permintaan pribadi. “Menurut saya itu pribadi Majelis. Karena dia (Samsul) datangnya ke saya. Saya tidak beritahukan ke kadis pada saat itu,” jawab saksi.

Sedangkan saksi Iswar, Kadis Perhubungan Kota Medan menyatakan, Samsul Fitri ada dua kali datang langsung menemuminya. Intinya meminta bantuan karena kekurangan uang operasional walikota.

Atas permintaan Syamsul Fitri tersebut, Iswar kemudian memberikan uang sebesar Rp200 juta dalam dua kali pemberian. Pertama sebesar Rp150 juta dan yang kedua sebesar Rp50 juta.

Sedangkan saksi Suherman, Kadispenda/Badan Pengelola Pajak Kota Medan mengaku bahwa Samsul datang beberapa kali meminta bantuan uang operasional katanya kepentingan walikota. Sebelum rombongan Pemko Medan berangkat ke Jepang, saksi memberikan uang Rp110 juta. Kemudian sepulang rombongan dari Jepang sebesar Rp100 juta.

Saksi lainnya Khairunisa yang merupakan Kadis Pemberdayaan Perempuan Pemko Medan juga mengaku memberikan uang Rp70 juta atas permintaan Samsul Fitri melalui telepon. Uang tersebut diberikannya beberapa tahap pengiriman.

Saksi Tetap pada BAP

Sementara itu saksi Samsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan menyatakan tetap pada kesaksiannya sesuai BAP. Dirinya mengaku bahwa terdakwa memerintahkannya menemui para kadis untuk secara bergiliran untuk memenuhi biaya operasional terdakwa secara kedinasan maupun pribadi.

“Pak Wali menyuruh saya untuk menemui dinas-dinas. Minta sama bisa kadis-kadis, katanya sama saya. Itu untuk kegiatan baik di Tarakan ataupun di Jepang,” ujar Syamsul Fitri menirukan perintah Eldin.

reporter | Robert Siregar

Related posts