Terbukti Kuasai 2,42 Gram Sabu, Gabe Diganjar 6 Tahun Penjara

pidana enam tahun penjara

topmetro.news – Diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu seberat 2,32 gram, Ridwan alias Gabe (43), Selasa (21/4/2020) diganjar pidana enam tahun penjara.

Selain itu, warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kesatria, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun/Jalan Pijar Podi Gang Kantil Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang itu juga dihukum denda Rp800 juta. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) pidana dua bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Riana Pohan dalam amar putusannya menyatakan, menolak dakwaan primair JPU Randi Tambunan.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, pidana Pasal Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu, tidak terbukti.

Namun majelis hakim berkeyakinan yang terbukti di persidangan adalah dakwaan subsidair pidana Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ringan 2 Tahun

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Randi Tambunan menuntut terdakwa pidana delapan tahun penjara. Serta denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketika dikonfrontir Riana Pohan, baik terdakwa yang berada di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan (lewat monitor teleconference) maupun JPU Randi Tambunan menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.

Sementara mengutip dakwaan, Kamis (3/10/2020) sekira pukul 19.00 WIB terdakwa Ridwan alias Gabe memesan lima gram sabu kepada pria bernama Feri di Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, dekat Kuburan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Namun Feri meminta waktu untuk menyiapkan sabu dimaksud.

Dua jam kemudian terdakwa kembali dan menerima lima gram pesanannya dari Feri seharga Rp700 ribu per gram. Sabu tersebut akan dibayar terdakwa bila laku terjual.

Terdakwa sempat menjual tiga gram sabu kepada pembeli di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Maimun sebanyak Rp2,1 juta. Lalu uangnya telah diserahkan kepada Feri. Terdakwa mendapat keuntungan Rp50 ribu dari hasil penjualan per gramnya.

Sabu Digeledah

Naas tidak dapat ditolak, Tim Ditres Narkoba Poldasu melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Saksi M Yassir Nasution dan Ojak Mangasi Tua melakukan penggeledahan di ruang tamu tempat kos terdakwa dan ditemukan satu bong kosong.

Ketika diinterogasi, terdakwa Ridwan kemudian memberitahukan bahwa dua paket yang belum laku terjual disimpan di dekat rak sepatu. Untuk pemeriksaan lebih lanjut terdakwa dan dua paket kristal putih (hasil uji laboratorium mengandung methamphetamine) dibawa ke Mapoldasu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment