Pandemi Covid-19, JPU Ngantre Sidang Khawatir Masa Penahanan Berakhir

persidangan di PN Medan

topmetro.news – Masa pandemi Covid-19 (Virus Corona) ternyata bukan hanya berdampak pada sektor sosial ekonomi. Langsung atau tidak pandemi yang berdimensi global tersebut juga berdampak pada ritme persidangan di PN Klas-IA Khusus Medan.

Pantauan di Ruang Cakra 8, Kamis siang (23/4/2020) misalnya, beberapa JPU terjebak antrean. Beberapa di antaranya ada yang duduk di sisi kanan majelis hakim dan bangku pengunjung sidang. Sebagian lagi terpaksa harus berdiri.

Pekan keempat ini, orang pertama di PN Medan Sutio Jumagi Akhirno memang sudah menerapkan menerapkan persidangan secara teleconference (online) menyusul adanya kebijakan social dan physical distancing.

Yakni untuk persidangan perkara-perkara tindak pidana umum dan khusus. Para terdakwanya bersidang tetap berada di rumah tahanan negara (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).

Prioritas Persidangan

Pengamatan topmetro.news, beberapa kali Saidin Bagariang selaku ketua majelis hakim dengan nada tinggi berusaha menenangkan situasi. Hal itu karena beberapa penuntut umum seperti berlomba, agar perkara yang mereka tangani disegerakan.

“Sebentar… sebentar. Jangan pula semuanya macam berlomba-berlomba sidang. Majelis hakim berpendapat supaya perkara yang masa penahanan terdakwanya hampir habis didahulukan persidangannya,” tegas Bagariang sembari mengetuk palu untuk menenangkan suasana sidang.

Atas nama terdakwa Erni Yusnita (32), warga Jalan Bunga Cempaka Gang Persatuan, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, misalnya, Hakim Ketua Saidin Bagariang hanya membacakan inti amar putusan.

Erni divonis pidana tujuh tahun penjara subsidair enam bulan kurungan. Dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini terbukti bersalah menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu dan daun ganja kering.

Barang buktinya 17 bungkus narkotika jenis shabu dan 1 dompet warna biru berisi 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis ganja. Serta tiga timbangan elektrik. Dengan lesu terdakwa kemudian menyatakan menerima vonis yang baru dibacakan majelis hakim.

Selanjutnya sidang atas nama terdakwa A Rivaldi. JPU dalam materi tuntutannya pada intinya menyatakan agar majelis hakim nantinya menghukum terdakwa pidana dau tahun dan enam bulan penjara.

Persidangan kemudian dibuka Saidin dengan penuntut umum dan terdakwa maupun perkara berbeda.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment