Sumut Geger..!!! Ini Motif Pemerkosaan Nenek Kandung Berusia 75 Tahun

Pemerkosaan Nenek Kandung2

TOPMETRO.NEWS – Pemerkosaan nenek kandung terjadi lagi. Entah apa yang merasuki pikiran pria ini hingga tega memerkosa seorang wanita berusia 75 tahun yang merupakan nenek kandungnya sendiri. Kasus amoral itu terjadi di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Pemerkosaan Nenek Kandung2

Pemerkosaan Nenek Kandung Terjadi Dini Hari

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH, SIK, MH, Sabtu (25/4/2020) menerangkan perbuatan itu dilakukan tersangka di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Pria yang berstatus bapak dua anak itu berdalih tergoda melihat paha dan bokong neneknya. Apalagi satu sebulan ini pisah ranjang dengan istrinya hingga nekat memerkosa nenek kandungnya itu.

Tersangka atas nama Rio Primananda (27) Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut itu pun ditangkap Kamis (23/4/2020) sekira pukul 22.00 WIB dan pria itu kini sudah ‘menginap’ di sel Sat Mapolres Sergai.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, pemerkosaan nenek kandung berinisial AH (75) itu secara spontan dan tidak ada direncanakan,” kata Kapolres.

Baju Tidur Jenis Batik

Pemerkosaan itu, menurut Kapolres seperti diberitakan NewsCorner, berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar dengan mengenakan baju tidur jenis batik, tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri. Saat itulah tersangka meluruskan/merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua tangan korban dengan kain.

Melarikan Diri dari Pintu Dapur

Selanjutnya tersangka langsung menaikkan baju tidur korban dan memerkosa nenek itu.

Setelah itu, lanjut polisi, tersangka langsung melarikan diri dari pintu dapur dan korban pun berupaya melepaskan ikatan kain di tangannya.

Korban pun berjalan menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar 100 meter dari rumahnya.

“Sesampai korban di rumah anaknya dan menceritakan kejadian itu kepada anak dan cucunya bahwa dirinya sudah diperkosa cucunya (red, tersangka Rio). Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih di bagian kelaminnya dan menderita sakit dan bengkak pada mulutnya. Setelah itu membuat Pengaduan ke Polres Sergai,” papar polisi.

Spontan Karena Lihat Nenek Terbaring

Hasil interogasi polisi, tersangka yang juga bapak dua anak itu mengaku bahwa dirinya melakukan perbuatan pemerkosaan secara spontan karena melihat korban dalam posisi terbaring dengan memakai baju tidur dan bagian tubuh terlihat sehingga tersangka tergiur untuk memerkosanya.

“Saya melakukan secara spontan, saat itu saya akan memperbaiki pompa air di belakang rumah korban, kemudian melihat nenek sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur hingga bajunya naik ke atas. Saat itu terlihat paha dan panxxtnya. Spontan naik birahi saya lalu timbul niat memperkosanya,” kata Rio kepada juru periksa.

Mengaku Sebulan Pisah Ranjang dengan Istri

Bahkan tersangka juga mengaku, dirinya sudah satu bulan pisah ranjang terhadap istrinya karena akibat kebutuhan ekonomi.

Selain pisah ranjang tersangka juga satu minggu sebelumnya mengonsumsi narkoba.

“Satu bulan saya pisah ranjang karna faktor ekonomi, dan baru kali ini saya dapat kerjaan sebagai penjaga malam beco,” kilah tersangka.

BACA ARTIKEL ANDA | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban dan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban.

Selanjutnya sepotong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.

”Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata polisi.

BACA SELENGKAPNYA | Di Taput, Nenek Dibunuh Tetangga, Pelaku Bernafsu Perkosa Cucu Korban

Seperti diwartakan Topmetro.News sebelumnya, nenek dibunuh tetangga di Taput (Tapanuli Utara).

Tak pelak lagi, Desa Sigotom Julu Kecamatan Pangaribuan mendadak gempar Jumat (18/1/2019). Bagaimana tidak? Seorang nenek dibunuh tetangga berinisial BT alias Barita (25).

Pelaku tega menghabisi nyawa nenek Dermina Simajuntak (75). Selain itu dua korban menderita luka parah disabet benda tajam. Tersiar kabar, pelaku awalnya berniat hendak memerkosa salah seorang cucu korban berusia 14 tahun.

Reporter | jeremitaran
Sumber | NewsCorner/Suara
Foto | Newscorner/Suara

 

Related posts

Leave a Comment