Penasihat Hukum Eldin Singgung Soal Samsul Fitri Bangun Rumah Mewah

Sidang dugaan suap Dzulmi Eldin

topmetro.news – Sidang perkara dugaan suap Rp2,1 miliar dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin, Senin (27/4/2020), kembali dilanjutkan secara teleconference di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Tim penuntut umum pada KPK menghadirkan tujuh saksi sekaligus guna didengarkan keterangannya. Yakni Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi, Kadis Pariwisata Kota Agus Suriyono, Kadis Perkim Benny Iskandar. Lalu Kadis Koperasi Edliati, Kadis Perdagangan Dammikrot, serta Kasi Pengujian Sarana pada Dinas Perhubungan Kota Medan Gultom Ridwan Parle.

Kali ini majelis hakim diketuai Abdul Azis mencoba menggali seputar motif Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokol (terdakwa pada berkas terpisah) meminta uang ke para kadis/kepala OPD.

Pasalnya, sejumlah saksi (para kadis) pada persidangan sebelumnya juga menerangkan hal serupa. Samsul Fitri yang dikenal sebagai ajudan terdakwa ada menghubungi para saksi untuk meminta bantuan dana.

“Apa sebenarnya motivasi saudara-saudara memberikan uang kepada Samsul Fitri? Apa harapan saudara-saudara sebenarnya? Tolong jujur saja. Anda semua sudah disumpah,” tanya tanya anggota majelis hakim Akhmad Sahyuti.

Para saksi umumnya menerangkan, bahwa mereka memberikan uang kepada Samsul Fitri karena yang bersangkutan dengan jabatannya adalah orang kepercayaan Walikota Medan ketika itu.

Permintaan Samsul Fitri

Dari arena persidangan saksi Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan Kota Medan mengaku pernah memberikan uang Rp30 juta atas permintaan Samsul Fitri. Uang tersebut menurut Samsul untuk keperluan operasional walikota.

Saksi Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata mengaku pernah bertemu Samsul Fitri dan memberikan uang Rp50 juta dalam tiga kali pemberian. Konon untuk mendukung kegiatan walikota. Benny Iskandar selaku Kadis Perkim mengaku diminta uang untuk sumbangan. Meski ia mengaku tidak mengatahui pasti kebenaran uang tersebut untuk disumbangkan, namun ia mengaku percaya dengan Samsul Fitri.

Sementara Kadis Koperasi Kota Medan Edliati mengaku sejak April 2019 dihubungi Samsul Fitri. Tujuannya memohon bantuan dengan alasan walikota mau berangkat keluar kota.

“Bagaimana kalau Ibu tidak bayar Rp10 juta itu? Itu untuk Samsul sendiri atau untuk walikota?” tanya tanya hakim ketua. Lalu dijawab saksi, bahwa dirinya tidak tahu pasti.

Saksi Dammikrot selaku Kadis Perdagangan Kota Medan mengaku diminta uang Rp20 juta oleh Samsul Fitri. Alasannya untuk keperluan walikota berangkat ke Jepang dan saksi pun percaya saja.

Gultom Ridwan Parle, Kasi Pengujian Sarana Dinas Perhubungan Kota Medan mengaku tiga kali disuruh Iswar (Kadis Perhubungan) mengantarkan uang ke Andika, bawahan dari Samsul Fitri. Pertama Rp20 juta. Kedua Rp20 juta dan terakhir Rp200 juta.

PH Singgung Rumah

Sementara usai persidangan, Junaidi Matondang selaku ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa T Dzulmi Eldin mengatakan, dari persidangan yang berlangsung, sampai saat ini pihaknya sementara berkesimpulan bahwa Samsul Fitri memang memanfaatkan jabatannya sebagai staf di bagian protokoler dalam hal meminta uang kepada para kadis. Sebab tidak satu pun saksi menyebutkan bahwa permintaan uang itu secara langsung dari T Dzulmi Eldin.

Bahkan tindakan Samsul Fitri mengutip uang dari para kadis itu juga masih mereka dalami. Apakah ada kaitannya dengan proses pembangunan rumah mewah oleh Syamsul Fitri di kawasan Medan Helvetia.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment