Acara Ulang Tahun di Deli Hotel Dibubarkan Paksa Polisi

Deli Hotel

topmetro.news – Saat dilarang oleh Kapolri untuk mengadakan suatu acara dalam bentuk apapun di perhotelan. Namun ini tidak berlaku dengan pihak Deli Hotel di Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru.

Personil Polsek Medan Baru, langsung membubarkan kerumunan massa yang mengadakan acara di hotel tersebut, Senin (27/4/2020) malam.

Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat. Info tersebut mengatakan bahwa di Deli Hotel Medan, tepatnya di restoran Tropical Lantai 7 sedang adakan acara ulang tahun berinisial TMA

Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H. Tobing SIK MH memerintahkan Kanit Binmas didampingi Kanit Intelkam dan personil untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di hotel tersebut.

Pihak Deli Hotel Dibawa ke Mapolsek Medan Baru

“Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun. Selanjutnya para tamu undangan telah kita bubarkan untuk pulang ke rumah masing masing. Sedangkan dari pihak Hotel maupun yang punya acara kita bawa ke Polsek Medan Baru,” kata Kompol Martuasah H. Tobing SIK MH.

Kapolsek Medan Baru juga sangat menyayangkan kepada pihak Deli Hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah. Sesuai peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment