Pemkab Sergai Raih WTP oleh BPK RI

Pemkab Sergai

topmetro.news – Pemkab Sergai (Serdang Bedagai) meraih WTP oleh BPK RI, Senin (27/4), di Ruang Sekdakab Komplek Kantor Bupati Sergai di Sei Rampah, oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemkab Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019 secara daring lewat video konferensi yang dilakukan antara Tim BPK di Kantor BPK Perwakilan Sumut di Medan.

Bupati Sergai Ir H. Soekirman menyebut, baru pertama kalinya penyerahan dan penandatangaan laporan dilaksanakan secara virtual demi menjalankan protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi penuh kepada BPK, jajaran Pemkab Sergai yang telah bekerja dengan keras dan maksimal hingga akhir proses. Atas catatan pasca audit yang diberikan oleh BPK kedepannya akan kami perhatikan dan tingkatkan jadi lebih baik lagi,” urainya.

Apresiasi Terhadap Pemkab Sergai

Ketua BPK Perwakilan Provsu Edi Oktain Panjaitan SE. MM Ak CA menyatakan apresiasi atas kinerja pelaporan Pemkab Sergai yang diserahkan tepat waktu pada 26 Februari lalu. Bahkan lebih awal dari batas akhir 31 Maret yang ditetapkan oleh BPK.

Sesuai dengan ketentuan UU, BPK mendapat amanah untuk memeriksa dan menyelesaikan pemeriksaan serta menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah selambat-lambatnya 2 bulan setelah laporan diterima.

Ia juga menambahkan pemeriksaan laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini di mana hasil pemeriksaan merupakan pernyataan profesional atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut yaitu pertama, kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), walau ada beberapa permasalahan yang muncul dalam proses penilaian 4 kriteria tersebut, namun Pemkab Sergai merespon cepat dengan melakukan tindak lanjut segera.

“Atas penyelesaian beberapa permasalahan tersebut dan juga penilaian terhadap sistem pengendalian intern yang didesain dan diimplementasikan walaupun belum sepenuhnya sempurna. BPK mencatat sudah tidak ada lagi permasalahan yang dinilai dapat mempengaruhi pengelolaan keuangan Pemkab Sergai. Untuk itu pada hari ini BPK memberikan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.

Pemeriksaan BPK 60 Hari

Dia mengingatkan agar Pemkab Sergai segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan Keuangan Negara,” tutupnya.

Ketua DPRD dr. Riski Ramadhan Hasibuan SH. SE, menilai bahwa kinerja Pemerintah Kabupaten Sergai sudah cukup memuaskan. Dengan raihan WTP ini artinya bahwa laporan keuangan berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan dibuat dengan sebaik-baiknya.

“Kalaupun ada kesalahan maka kesalahan tersebut tidak dianggap signifikan terhadap pengambilan keputusan. Apa pun opini yang diberikan BPK kepada Pemkab Sergai bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja agar semakin efektif dan efisien sesuai dengan visi dan misi,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Pengawas Teknis, Sekdakab HM Faisal Hasrimy AP MAP, para asisten, staf ahli bupati, Kepala BPKA Rusmiani Purba SP. MSi, Inspektur Sergai H. Gustian SE MM Ak CA, Kadis Kominfo Drs. H Akmal AP MSi, Sekretaris DPRD H. Suprin, serta jajaran Pemkab Sergai.

Reporter | Dina Mariana

Related posts

Leave a Comment