Kesal Utang tak Dibayar, Pria Ini Tembak Kawan Sendiri Hingga Tewas, Mayatnya Ditenggelamkan

Utang tak dibayar

TOPMETRO.NEWS – Utang tak dibayar, pria ini nekat berbuat diluar batas kewajaran. Korban yang merupakan kawan sendiri tega dihabisi dengan cara ditembak menggunakan senjata rakitan. Tidak itu saja, jasad korban ditenggelamkan di curug jompong, 10 April 2020 lalu. Hingga akhirnya Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus itu.

Utang tak Dibayar, Pembunuh Diamankan Polisi

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan, Polres Cimahi mengamankan seorang tersangka berinisial MJ asal Pontianak.

AKBP M Yoris Maulana, Kapolres Cimahi mengatakan korban tewas atas nama Eep Sujana, warga Kecamatan Margaasih, ditembak sebelum diceburkan ke curug jompong

“Hasil olah TKP korban ditembak tiga kali dengan senajata api rakitan, lalu korban diceburkan ke curug dengan menggunakan bandulan besi dan kawat,” papar Kapolres Cimahi, Kamis (30/4/2020).

”Saat penemuan jasad tanggal 10 April, kami langsung melakukan penyelidikan.”

“Pelaku kami amankan tanggal 28 April kemarin, dan kita dalami terkait kejahatan yang dilakukan pelaku,” jelasnya mengutip pojoksatu.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam kasus pembunuhan ini diamankan, barang bukti 1 (satu) buah senjata rakitan yang digunakan pelaku untuk membunuh korban, 34 (tiga puluh empat) butir peluru, 1 (satu) potong celana jeans warna Biru yang digunakan korban, 1 (satu) buah ikat pinggang kulit yang digunakan oleh korban.

Tali tambang plastik warna merah dengan panjang kurang lebih 5 meter, 1 (satu) buah besi katrol yang ada pada korban, 1 (satu) potong kaos T-shirt warna coklat yang digunakan korban, 1 unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Calya yang digunakan pelaku untuk eksekusi dan 1 stel baju yang digunakan pelaku saat kejadian.

“MJ sendiri diamankan di rumahnya di Desa Karang mekar, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Setelah digeledah, didapati beberapa barang bukti di rumah korban,” paparnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Modus operandi dari hasil interogasi terhadap Sdr MJ didapatkan keterangan bahwa benar Sdr MJ (red, pelaku) yang melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara menembakkan 3 peluru ke bagian kepala belakang korban.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

“Motifnya berdasarkan keterangan MJ, melakukannya atas keinginannya sendiri karena kesal dengan korban yang tidak kunjung membayar utangnya,“ terangnya.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 338 KUHP dengan ncaman hukuman 20 tahun penjara.

BACA SELENGKAPNYA | Jual Motor Curian Buat Bayar Utang, Agustinus Diringkus

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Agustinus Valentino Karosekali (39) warga Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, harus rela tidur di sel tahanan.

Pelaku Agustinus terpaksa diringkus Unit Reskrim Polsek Pancur Batu di rumahnya, Jumat (6/12/2019) dini hari.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment