Terdakwa Mengaku Berniat Membunuh Hakim Jamal karena Laporan Saksi

mendekati titik terang

topmetro.news – Perkara pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin, yang kembali digelar secara teleconference di Ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (6/5/2020), kian mendekati titik terang.

Giliran Liberti Hutasoit, salah seorang saksi terbilang ‘watak’ yang sempat menjadi supir freelance (tidak menetap) dari terdakwa Zuraida Hanum (juga istri korban pembunuhan) dihadirkan tim JPU dari Kejari Medan dimotori Parada Situmorang.

Saksi mengaku sesekali juga disuruh menjemput anak terdakwa dari sekolah. Terdakwa juga pernah cerita tentang anaknya (Zuraida Hanum) dan M Jefri Fahlevi (terdakwa pada berkas terpisah) kebetulan satu sekolah. Namun saksi lebih sering disuruh memantau korban Jamaluddin bepergian sepulang dari PN Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah, saksi mengaku hanya sekali menjalankan permintaan terdakwa Zuraida Hanum. Yakni membuntuti hakim yang akrab disapa Pak Jamal tersebut ke Brothers Cafe Jalan Zainul Arifin Medan.

Selebihnya saksi hanya membuat laporan fiktif. Seolah melihat langsung korban bersama wanita lain. Termasuk ke tempat kos-kosan asisten pribadi (aspri) korban juga jelita berinisial Ct. Saksi hanya mengirimkan titik lokasi aplikasi WA (share loc) kepada majikannya.

Saat dikonfrontir Erintuah, terdakwa Zuraida menyatakan, karena laporan saksi itulah salah satu penyebab ada niatnya untuk ‘menghabisi’ nyawa korban. “Karena laporan dialah Pak Hakim, saya sakit hati. Dan timbul niat membunuh suami saya,” kata terdakwa.

Cecar Saksi

Ketua Tim JPU Parada Situmorang kemudian mencecar saksi tentang beberapa kali menerima imbalan dari terdakwa. Di antaranya Rp2 juta, menurut Liberti, bantuan ketika ibunya sakit. Lalu Rp6 juta ketika ayahnya meninggal. Serta Rp10 juta untuk bangun rumah karena masa kontrakannya sudah mau habis.

Namun dia tidak bisa memastikan apakah kebaikan majikannya itu salah satu trik agar dirinya bersedia ‘menghabisi’ nyawa korban atau tidak.

Di bagian lain, saksi menerangkan, ketika mengemudikan mobil Honda HRV putih, beberapa kali terdakwa Zuraida yang duduk di jok belakang curhat tentang kelakuan suaminya (Hakim Jamal) yang diduga selingkuh dengan wanita lain.

“Ibu (terdakwa Zuraida Hanum-red) pernah minta tolong untuk membunuh Bapak (Jamaluddin-red). Saat di dalam mobil. Saya menyetir di depan. Ibu itu di jok belakang. Awalnya ibu itu cerita kelakuan Bapak kemudian menangis. Bagaimana cara melakukan pembunuhan tidak sempat diterangkan. Tapi saya nggak mau membunuh Bapak,” urai Liberti.

Ketika dicecar majelis hakim, saksi menyatakan, tetap pada keterangannya tentang upaya terdakwa Zuraida Hanum mempengaruhinya dengan sembunyi-sembunyi menunjukkan tulisan angka 100 juta ketika mereka bertemu di ruang juper Polrestabes Medan, agar dia mencabut keterangannya di BAP.

Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Zuraida Hanum membantah keterangan mantan supir freelancenya itu.

Konfrontir Terdakwa

Sementara menjawab pertanyaan JPU Parada Situmorang, dua saksi lainnya atas nama Lasma Sagala dan Rifki Harefa, sesama pedagang pakaian bekas (Monza) di Pasar Tradisional Melati membenarkan pernah dikonfrontir penyidik Polrestabes Medan dengan terdakwa M Reza Fahlevi.

Saksi Lasma mengaku masih ingat kalau terdakwa M Reza pernah membeli jaket terbuat dari kain dan semi kulit dari tempat dagangannya. Jaket kain dijadikan penuntut umum sebagai barang bukti.

Sedangkan jaket semi kulit dikenakan terdakwa ketika ‘menghabisi’ korban berikut sepatu sport merek Nike, kemudian dibakar terdakwa untuk menghilangkan jejak. Namun sepatu yang jenisnya sama dijadikan barang bukti dari tempat dagangan saksi Rifki Harefa.

Hakim Ketua Erintuah melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment