190 Napi Beragama Budha di Sumut Peroleh Remisi Hari Raya Waisak

remisi khusus Hari Raya Waisak

topmetro.news – Sebanyak 190 narapidana (napi) yang ada di Sumatera Utara dilaporkan memperoleh pengurangan masa hukuman dari Presiden. Atau memperoleh remisi khusus, berkaitan dengan peringatan Hari Raya Waisak pada tahun 2020 ini.

Hanya saja mereka yang mendapatkan remisi bervariasi. Napi yang beragama Budha tercatat 328 orang di Sumatera Utara.

Humas Kemenkumham Sumut Josua Ginting, Rabu (6/5/2020) menguraikan, napi yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak, yakni sebagian (RK 1) dan keseluruhan (RK II). Untuk RK II, imbuhnya, kebetulan nihil.

“Masa pengurangan hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan dan 15 hari, serta dua bulan,” ucap Josua Ginting.

Ada pun rincian jumlah narapidana yang mendapat RK I yakni napi dalam kasus kriminal umum (91 orang), terkait PP 28 Tahun 2006 tentang Hak Warga Binaan (10 orang), dan napi terkait PP 99 Tahun 2012 atau terkait tindak pidana khusus (89 orang).

“Penyerahan remisi akan diberikan oleh masing-masing UPT pada esok hari,” terang Josua.

Jumlah Napi dan Tahanan

Berdasarkan data dari Kemenkumham Sumut, jumlah penghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang ada di Sumatera Utara mencapai 32.813 orang.

Sebanyak 22.649 orang napi pria dan 1.254 lainnya napi wanita. Kemudian 8.561 tahanan pria dan 349 orang tahanan wanita.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment