DPO 2017, Kejari Tebing Tinggi Bekuk Buronan Kasus Korupsi

tersangka korupsi pembangunan tanggul Sei Padang

topmetro.news – Aksi Samsul, tersangka korupsi terkait pembangunan tanggul Sungai Sei Padang menghindar dari jeratan hukum sejak 2017 lalu berakhir sudah.

Setelah mengendus keberadaannya, Tim Kejari Tebingtinggi, Kami malam (7/5/2020) sekira 20.30 WIB, berhasil membekuk tersangka dari kediamannya di Kota Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Atas perintah Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH, Kasi Pidsus Chandra Syahputra SH MH memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka.

“Iya. Tersangka tadi malam tersangkanya sudah kita amankan. Tidak ada perlawanan. Tersangka kooperatif,” urai Chandra ketika dihubungi via pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (9/5/2020).

Mengutip statemen Kajari, imbuhnya, penangkapan terhadap tersangka Samsul sekaligus menuntaskan tunggakan perkara di Kejari Tebingtinggi.

Tersangka sejak 2017 dinyatakan Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Tebingtinggi karena berpindah-pindah dari dari tempat ke tempat lain.

Rekanan di lingkungan Pemko Tebingtinggi itu disangkakan pidana Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Kasus korupsinya terkait pembangunan tanggul Sungai Sei Padang Tebingtinggi senilai Rp1,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Tebingtinggi TA 2013 lalu.

Tersangka Jalani Tes Rapid

Tersangka rekanan juga sempat menjalani tes rapid (diagnosa awal) apakah terkena Covid-19 (Virus Corona) atau tidak. Setelah dinyatakan negatif, Samsul kemudian dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tebingtinggi.

Tersangka secara simbolis diterima langsung salah seorang pejabat di Lapas Tebingtinggi, Heru SH dengan didampingi beberapa petugas yang saat itu berjaga.

Kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tanggul tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan (dik). Hal itu menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprintdik) No. 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp150 juta. Sebelumnya dua orang sudah dijadikan tersangka. Namun atas nama tersangka Muhammad Yusuf telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan,” urainya.

Perkara korupsi Muhammad Yusuf telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2017 lalu. Muhammad Yusuf dinyatakan bersalah dan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sementara tersangka Samsul sejak awal telah mangkir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Tebingtinggi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment