topmetro.news – Unit Reskrim Pancur Batu, meringkus seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Jum’at (8/5/2020) sore kemarin.
Tersangka bernama Darmawan Syahputra (34) warga Jalan Tanjung Anom Gang Tape, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 7 paket klip plastik diduga sabu-sabu, 10 plastik klip kosong, uang penjualan sebanyak Rp 100.000, dan1 buah sekop/ sendok sabu.
Informasi yang diterima Sabtu (9/5/2020) dari pihak kepolisian menyebutkan, dimana petugas Unit Reskrim Polsek Pancur Batu, mendapat informasi dari masyarakat adanya pengedar narkoba di Tanjung Anom Gang Sosial.
Mendapat informasi itu, petugas Polsek Pancur Batu langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengintaian.
Tak lama berselang petugas melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya. Tak mau buruannya kabur, petugas Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan.
Baca Juga: Buron 3 Bulan, Pencuri Mobil Pick Up Ditangkap Tekab Pancurbatu
Saat ditangkap Darmawan tidak melawan dan mengakui barang haram tersebut miliknya. Bersama barang bukti pelaku diboyong ke Mapolsek Pancur Batu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily A Hasibuan SH MH, membenarkan penangkapan pelaku narkotika tersebut.
“Untuk tersangka dikenakan UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandas Suhaily.
Reporter | Iswandi Nasution