Wakil Rakyat Bicara: Awasi Pengelolaan Limbah B3 PT Agincourt…!

pengelolaan limbah Tambang Emas Martabe

topmetro.news – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut Arie Wibowo minta pemprov setempat mengawasi ketat proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) perusahaan Tambang Emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Pengawasan terhadap proses pengelolaan limbah B3 tambang emas Martabe penting dilakukan secara lebih cermat. Untuk memastikan apakah PT Agincourt Resources telah melaksanakan peraturan perundang-undangan,” katanya kepada pers di Medan, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, aktivitas penambangan emas masih menjadi penyumbang terbesar terhadap limbah B3 berupa merkuri.

Menyikapi permasalahan itu, ia menegaskan, setiap bidang usaha penambangan emas yang menghasilkan limbah B3 wajib mengelola limbah tersebut dengan benar dan memantau distribusi pembuangannya.

Dia mengingatkan bahwa kegiatan pengawasan terhadap proses pengelolaan limbah B3 Tambang Emas Martabe merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan penegakan hukum.

Sebab, lanjutnya, walaupun peraturan dan tatacara pembuangan limbah beracun telah diatur oleh pemerintah, tetapi dalam prakteknya di lapangan tidak tertutup kemungkinan ditemukan terjadi pencemaran akibat limbah industri pertambangan.

Pengolahan limbah B3 bagi setiap industri tambang bertujuan untuk mengurangi hingga kadarnya seminimal mungkin. Bahkan jika mungkin menghilangkan kandungan zat-zat beracun yang terdapat di dalam limbah sebelum limbah tersebut dibuang.

Transparansi Pengelolaan Limbah

Karena itu, Ari meminta pihak PT Agincourt Resources sebagai pengelola Tambang Emas Martabe agar senantiasa transparan terhadap pengelolaan limbah B3. Termasuk mengumumkan secara berkala kepada publik mengenai hasil uji laboratorium air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru.

Hal ini, kata dia, dimaksudkan untuk meyakinkan masyarakat bahwa air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batang Toru tidak memberikan dampak bagi lingkungan.

“Kami berharap kepada pihak perusahaan harus memperhatikan dan menjaga lingkungan. Silahkan perusahaan semaksimal mungkin meraih hasil. Namun tetap memperhatikan kelestarian lingkung,” tuturnya.

Sebelumnya, Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources Katarina Siburian Hardono mengemukakan, bahwa pihaknya secara periodik menggelar diseminasi dan sosialisasi kualitas air sisa proses Tambang Emas Martabe.

Pengaliran air sisa proses tambang emas ke Sungai Batang Toru, katanya, telah memperoleh izin dari Bupati Tapanuli Selatan yang masa berlakunya berakhir pada 21 Maret 2020.

“Tambang Emas Martabe selalu berkomitmen untuk menekan dampak lingkungan seminimal mungkin, melalui perencanaan panjang dan cermat,” ujarnya.

Audit AMDAL Agincourt Resources

Sementara pengamat hukum dari UMSU, Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum, berpendapat kinerja dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Tambang Emas Martabe yang dikelola PT Agincourt Resources di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) perlu diaudit kembali.

“Audit AMDAL perlu dilakukan untuk memastikan apakah limbah cair yang dialirkan perusahaan pertambangan emas Martabe ke Sungai Batang Toru sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon dari Medan, Selasa (12/5/2020).

Menurut dia, audit dimaksud tentunya akan mendorong perbaikan AMDAL sesuai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Sebagaimana tertuang dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia mensinyalir Sungai Batang Toru telah mengalami degradasi disebabkan banyak faktor. Antara lain penebangan hutan secara ilegal dan aktivitas penambangan liar.

Salah satu dampak dari kasus pencemaran lingkungan tersebut, kata dia, sejumlah spesies ikan endemik asli di Sungai Batang Toru kini berada di ambang kepunahan.

Mencermati kondisi tersebut, menurut dia, peran Pemprov Sumut sangat dibutuhkan untuk memastikan kegiatan pertambangan emas tersebut tidak memperparah kerusakan lingkungan. Karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar benar-benar selektif memberi persetujuan AMDAL bagi perusahaan yang beroperasi di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Karena pencemaran sungai tersebut diperkirakan sudah di ambang batas yang ditetapkan.

Dari hasil audit AMDAL, katanya, jika ditemukan pencemaran lingkungan maka wajib dilakukan upaya penegakan hukum secara tegas. Baik secara pidana maupun perdata dan sanksi administrasi.

“Sanksi tegas hingga pencabutan izin beroperasi sangat perlu dilakukan. Sebab jika tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah maka selain berdampak pada kesehatan, Sungai Batang Toru yang dahulunya merupakan tempat aktivitas masyarakat dan saat ini sebagai sumber air hanya akan menjadi kenangan saja,” ujarnya.

Dokumen Tata Ruang

Ia menambahkan, aspek lingkungan dalam setiap kegiatan investasi harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada. Dan semua pihak harus mematuhinya tanpa semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi.

Selain itu, kata Abdul Hakim, kasus kejahatan lingkungan harus mendapat perhatian serius. San setiap pelakunya ditindak tegas dengan hukuman yang setimpal.

Sebagaimana diketahui, Tambang Emas Martabe berlokasi di pesisir barat Provinsi Sumatera Utara. Alias di wilayah emas berkelas dunia, seperti dilansir dari agincourtresources.com.

Kontrak karya meliputi empat kabupaten dan satu kota di provinsi tersebut. Yaitu Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, serta Kota Padangsidimpuan

Penambangan bijih emas dilakukan dengan metode penambangan terbuka dengan rasio yang rendah antara batuan mengandung! emas dan yang tidak mengandung emas.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment