Hari Ini atau Besok, THR PNS Cair, Totalnya Rp 29,38 T

THR PNS cair2

TOPMETRO.NEWS – THR PNS cair hari ini atau besok. Kepastian itu disampaikan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan yang memastikan pencairan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk para pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hari ini atau paling lambat, Jumat 15 Mei 2020.

“Sesuai peraturan, kita akan cairkan (paling lambat) Jumat tanggal 15 Mei,” kata Sri Mulyani, Kamis (14/5/2020).

THR PNS Cair, Sesuai SK Menkeu

Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh PNS, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja.

THR PNS cair

Pensiunan TNI/Polri

THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan PNS, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19.

“Jumlahnya untuk THR dari ASN Pusat TNI Polri itu Rp 6,7 triliun, untuk pensiunan Rp 8,7 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan adalah Rp 13 triliun,” kata Menkeu.

Dia menyebutkan, total THR yang disiapkan pemerintah tahun ini diperkirakan mencapai Rp 29,38 triliun.

Pejabat Eselon I dan II

Selain itu dirinya mengingatkan pencairan THR ini tidak berlaku untuk pejabat negara setingkat eselon 1 dan 2.

BACA ARTIKEL INI | Untung Ada TNI, Bersama Warga, NKRI Utuh Terjaga

“THR ini hanya diberikan kepada pelaksana dan seluruh yang setara dengan jabatan di bawah eselon 2. Jadi artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau jabatan yang setara dengan Eselon 1 dan 2 serta para pejabat negara tidak mendapatkan haknya. Jadi total dari THR yang akan dicairkan paling lama hari Jumat ini adalah sekitar Rp 29,38,” jelas Menkeu.

BACA SELENGKAPNYA | Menaker: Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, pembayaran THR Karyawan, kata pemerintah itu kewajiban pengusaha.

Nah, jelang perayaan Hari Raya Idulfitri tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk bayar THR karyawan (red, Tunjangan Hari Raya) tepat waktu.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida Fauziyah, Menaker saat berkoordinasi dengan Kepala Disnaker Provinsi Se-Indonesia melalui sambungan video di Jakarta, Senin (11/5/2020).

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | suara

Related posts

Leave a Comment