Dua Pelaku Curanmor Dipelor Unit Ranmor Polrestabes Medan

dua pelaku curanmor

topmetro.news – Sat Reskrim Polrestabes Medan, melalui Unit Ranmor meringkua dua orang pelaku curanmor (pencurian sepeda motor). Kedua pelaku diringkus Rabu (20/5/2020) kemarin, di Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Sunggal.

Kedua tersangka yang diringkus Arif Setiadi alias Arif (30) warga Jalan Beo Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dan
Romi Rinaldi alias Romi (23) warga Jalan Sari No.22, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : / 514/V/2020/SPKT/SEKTA DELTA, dan Laporan Polisi Nomor : /569/K/2020/SPKT/SEKTA DELTA, keduanya diringkus,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK MH, Kamis (21/5/2020).

Dua Pelaku Curanmor Beraksi di Lokasi Berbeda

Dua pelaku melakukan pencurian sepeda motor didua lokasi berbeda di Jalan Karya Wisata di Alfamart , Kecamatan Medan Kamis (14/5/) di komplek perumahan. Serta di Jalan B. Zein Hamid Gang Baru No.5, Komplek Perumahan (3/5/2020).

“Ada dua korban yang melaporkan itu ke Mapolsek Delitua, dengan nama Rudi Andriawan (24) warga Jalan Karya Gang Bersama dan Rija Satya Purnamasari Dalimunthe (22) warg Jalan B. Zein Hamid Gang Manggis, Kelurahan Titi kuning, Kecamatan Medan Johor,” jelas Ronny Sidabutar.

Baca Juga: Pembunuh Pria Dengan Leher Terikat Diringkus, Satu Pelaku Lagi DPO

Saat dilakukan pengembangan menunjukan barang bukti, dua pelaku curanmor mencoba melawan dengan cara mendorong petugas.

“Setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali. Keduanya tidak mengindahkannya dan dibeirkan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bayangkhara Medan, untuk mendapatkan perobatan.

“Imbas perbuatan keduanya, diprasangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya, sembari mengatakan, tersangka Arif merupakan residivis kasus 363 tahun 2017 bebas tahun 2018 dan kasus 363 tahun 2019 bebas tahun 2020 program asimilasi covid-19. Sementara tersangka Romi, resedivis kasus 363 tahun 2019.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment