Pelaku Pembongkaran Rumah Kosong Diringkus, Barbutnya Linggis

pelaku pembongkaran rumah

topmetro.news – Tim Anti Khusus Bandit (Tekab) Delitua meringkus seorang pelaku pencurian dan pembongkaran rumah, Rabu (20/5/2020) kemarin.

Tersangka bernama Juman alias Paul (55) warga Jalan A.H Nasution Gang Rapi, Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

“Dari tersangka diamankan barang bukti 1 buah linggis, 1 martil, 1 tang runcing, 1 senter, 1 obeng, dan 1 set engsel pintu,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, Kamis (21/5/2020) siang.

Pelaku Pembongkaran Rumah Dilaporkan Korban

Dimana kejadian pada Selasa (19/5/2020) malam sekira pukul 20.30 wib. Korban bernama Anggeun Famela (21) warga Jalan Flamboyan Raya No.14 Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan, datang untuk melihat rumahnya.

“Sampainya disana korban melihat rumahnya sudah dibongkar dan dirusak dan mengalami kerugian 1 unit mesin pompa air merek sanyo, kaca jendela depan, kaca jendela kamar, dinding tembok rumah, dan 2 buah pintu kamar,” jelas Zulkifli.

Baca Juga: Abaikan Panggilan, Tekab Delitua Jemput Paksa Jono

Korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Delitua, dengan LP/ 59 /V/2020 / spkt Sekta Delitua.

“Berdasarkan laporan korban dan memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Akhirnya Paul kita ringkus,” ungkap Kapolsek.

Paul diringkus saat berada dirumah korban. Saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas mantan Waka Polsek Helvetia ini.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment