Polisi Tangkap Pelaku Narkoba, 3 TSK Menginap di ‘Prodeo Hotel’

Tangkap pelaku narkoba

TOPMETRO.NEWS – Tangkap pelaku narkoba (narkotika dan obat terlarang) jenis sabu dan pil inex/ekstasi, Satuan Res Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) Kabupaten Siak membekuk 3 tsk (tersangka). Dari mereka total barang bukti sabu yang diamankan 442,65 gram dan 26 butir pil ekstasi.

Tangkap Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda

Data yang dirangkum, Selasa (26/05/2020) menyebutkan setidaknya tiga tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda, masing-masing JAT alias Joko (31) warga Jln Poros Kelompok Tanu Desa Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Lalu tersangka kedua LL alias Mena (24) alamat daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dan tersangka ketiga, Sa alias Mak Ajeng (30) yang merupakan istri tersangka I, JAT alias Joko.

Di Parkiran Bank Mandiri

“Tersangka JAT alias Joko ditangkap di parkiran Bank Mandiri Simpang Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih pada Sabtu (23/05) malam lalu,” ungkap Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH.

Sementara dua tersangka lainnya ditangkap di rumahnya masing-masing, di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

“Dari interogasi petugas, barang bukti narkoba jenis sabu itu akan diedarkan di Kecamatan Bagan Sinembah Rokan Hilir. Sabu dan ekstasi di peroleh dari seseorang inisial D (DPO) Lapas Pekanbaru,” ungkap Juliandi.

Dijelaskan Juliandi, penangkapan itu bermula Sabtu (23/5/2020) malam ada satu orang laki-laki sedang berada di parkiran Bank Mandiri di jalan Lintas Riau-Sumut Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih yang diduga membawa narkoba.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Berbekal informasi itu, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir langsung bergerak melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Lalu setelah pemantauan di sekitar lokasi, sekira pukul 20.00 Wib, tim langsung menangkap laki-laki yang sedang duduk di atas sepedamotor.

Tas Pinggang yang Dipakai

Selanjutnya, tim geledah badan, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di tas pinggang yang sedang dipakainya.

Selain itu juga ditemukan 2 bungkus plastik klip lainnya yang masing-masing berisikan butiran kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di bawah sepedamotor yang dipakainya.

Selanjutnya laki-laki yang mengaku bernama JAT alias Joko bersama barang bukti tersebut digelandang ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses pengusutan perkaranya.

Dari pengakuannya, petugas kembali melakukan pengembangan. Kali ini petugas menyisir tempat disembunyikan narkoba lainnya disebuah rumah yang terletak di daerah Surya Minang Dusun Katolu RT 01 RW 01 Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kamar Tidur Digeledah

Tepat pada Minggu (24/5/2020) sekitar pukul 01.00 wib tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan sekaligus menggeledah seorang wanita yang bernama LL alias Mena.

Dari penggeledahan di kamar tidur LL alias Mena ini petugas menemukan satu buah kotak Handphone dibalut lakban yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening ukuran besar berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu.

Hingga kuat dugaan, bahwa LL alias Mena ini terlibat dalam satu jaringan peredaran narkoba dengan tersangka JAT alias Joko sehingga harus diamankan oleh petugas kepolisian.

Tidak di situ saja, Minggu (24/5/2020) sekira pukul 02.00 Wib, tim Opsnal melanjutkan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kediaman tersangka JAT alias Joko yang terletak di jalan Poros Kelompok Tani RT 04 RW 01 Desa Jamban Kecamatan Kandis.

Dimana, saat pemeriksaan dan penggeledahan di rumah itu ditemukan istri tersangka JAT alias Joko yang bernama Sa alias Mamak Ajeng.

BACA SELENGKAPNYA | Ini Kisah Pilu ABK Asal Indonesia Meninggal Karena Corona

Dalam penggeledahan didapatkan sebuah tas kantong warna biru di dalam lemari kamar tidur yang ditunjukkan Sa alias Mamak Ajeng.

Setelah diperiksa, ternyata didalam tas tersebut berisikan 10 bungkus plastik bening klip berbagai macam ukuran masing-masing berisikan butiran kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip berisikan 19 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/Inex yang terdiri dari 12 butir pil warna hijau dan 7 butir Pil warna biru, satu bungkus plastik klip berisikan 7 butir pil diduga Narkotika jenis ekstasi/inex yang terdiri dari 3 butir pil warna hijau dan 4 butir pil warna biru.

Selain itu juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisikan pecahan atau potongan pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Ekstasi/Inex beserta beberapa benda diduga terakit narkotika lainnya seperti timbangan digital, alat isap sabu.

“Guna penyidikan lebih lanjut, akhirnya ketiga tersangka bersama barang bukti sabu beserta pil ekstasi dibawa ke Polres Rokan Hilir.”

BACA PULA | 3 Wanita Sumut Diciduk Saat Asyik Pesta Seks & Narkoba di Hotel Bagansiapiapi

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, asyik pesta seks dan narkoba di hotel, begitulah yang dilakoni 3 wanita yang diketahui asal Sumatera Utara (Sumut).

Seolah tak peduli situasi bulan Ramadhan dan Pandemi Corona saat ini, tiga wanita yang terciduk asyik pesta narkoba itu masing masing berinsial Put (24), Dev (25) Alf (27) dan tiga pria warga Tionghoa Bagansiapiapi, Andi alias Ase (55) Jhon alias Aing (37) dan Her.

Ketiga pasangan ini tertangkap tangan sedang pesta miras dan narkoba di kamar 411, 412 Hotel Lion oleh petugas gabungan Tim Yustisi Rohil, Selasa (12/5/2020) malam.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | spiritriau

Related posts

Leave a Comment