Pemuda Ini Nekat Bunuh Saudara Angkat Lantaran Setubuhi Adiknya

Bunuh Saudara Angkat

TOPMETRO.NEWS – Bunuh saudara angkat karena adiknya disetubuhi. Akhirnya personil Polres Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap pria berinisial BHR (28), Rabu (27/5/2020). Pemuda itu ditangkap karena nekat bunuh saudara angkatnya, SMR (26). BHR membunuh SMR menggunakan senjata tajam, usai pesta minuman keras.

Bunuh Saudara Angkat, Dendam Lama

BHR menghabisi korban di sebuah rumah di Perumahan Latjinta II Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, pada Rabu.

Seperti diberitakan riaubarometer yang dikutip dari sindonews, AKP Sofwan, Kasat Reskrim Polres Kendari mengatakan pembunuhan itu diduga dilatarbelakangi dendam lama, karena korban pernah menyetubuhi adik pelaku.

Selain itu, korban juga selalu ingin berkuasa di rumah keluarga pelaku.

Pelaku Melarikan Diri

Diketahui, korban tinggal serumah bersama keluarga pelaku.

”Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri, namun berselang satu jam, pelaku ditangkap Petugas Buser dari Polres Kendari. Pelaku kemudian digelandang ke Mako Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim, Rabu.

Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan

Pelaku, kata Kasat, telah merencanakan pembunuhan terhadap SMR.

artikel untuk kita | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

”Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat pulang ke rumah untuk mengambil parang yang telah diasah. Dia kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan pembacokan berkali-kali menggunakan parang dan badik, hingga korban meninggal (dunia) di tempat,” sambung Kasat.

Menurut polisi, sebelum membunuh, korban dan pelaku sempat mengadakan pesta minuman keras bersama teman-teman lainnya.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebelum dimakamkan jenazah korban sempat di bawa ke Rumah Sakit Bayangkara Kendari untuk diautopsi.

”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.

BACA SELENGKAPNYA | Jeffry Ternyata Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Salon Jalan Wahidin

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, masih ingat beberapa hari lalu, persisnya Rabu (6/5/2020) kemarin. Pembunuhan terhadap Elvina (21) yang merupakan pegawai salah satu salon di Jalan Wahidin ini, memang sudah di rencanakan.

Ternyata otak pelaku bernama Jeffry (22), yang tidak lain adalah pemilik rumah di Jalan Duku komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | riaubarometer/sindo/goriau

Related posts

Leave a Comment